RASIKAFM.COM | SALATIGA - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap 2 (dua) Personel Polres Salatiga, AIPDA HJK dan Bripka AA, itu berlangsung di lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Rabu 02/08/2023.
Upacara tersebut dilaksanakan secara in absensia karena kedua anggota yang bersangkutan tidak hadir. Dalam amanatnya Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari , menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Rebulik Indonesia menyatakan bahwa AIPDA HJK diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023, demikian halnya dengan Bripka AA berdasarkan Surat telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri”, tegas AKBP Aryuni Novitasari.
Keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan hingga akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres Salatiga berharap upacara seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, mari kita ambil hikmah serta pelajaran untuk bisa menjadi bahan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan hukum yang berlaku, berlomba-lombalah dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan jangan melakukan hal-hal yang dapat melukai hati masyarakat, tutup Kapolres.