URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menjelang tahapan pencalonan Pilbup Semarang 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau KPU Kabupaten Semarang untuk mengikuti jadwal dan ketentuan perundang-undangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, namun beberapa profesi seperti anggota KPU, Bawaslu, DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, dan pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri sesuai aturan

Mbak Google

KABAR RASIKA

Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini

Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini

Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini

Pilkada
Pilkada
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur bahwa waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Menjelang tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semaran. Isinya agar KPU Kabupaten Semarang melaksanakan tahapan pencalonan sesuai jadwal dan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencalonan.

Berkaitan dengan tahapan pencalonan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menerangkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Berkenaan dengan hal itu, terdapat sejumlah posisi atau profesi yang mengharuskan untuk mengundurkan diri jika akan maju dalam Pilkada,” ungkap Agus dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Disebutkan Agus, profesi itu adalah setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, berhenti dari jabatan sebagai Anggota paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Kemudian anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Anggota Polri, ASN, Kepala Desa, calon terpilih Anggota DPR, DPD, atau Anggota DPRD tetapi belum dilantik, yang akan maju sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, melakukan proses pengunduran diri sebagaimana telah diatur dalam PKPU tentang pencalonan.

Selanjutnya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. “Terakhir, bagi pejabat BUMN/BUMD berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana diatur dalam PKPU,” urainya.

Agus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Semarang agar turut berpartisipasi dalam pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, dan juga partisipasi dalam pengawasan seluruh tahapan.

“Semata-mata agar Pemilu dapat berjalan dengan aman, jujur dan adil,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan Sekolah Tani Milenial 2026 untuk mendorong regenerasi petani di tengah menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Program yang diikuti 240 peserta itu digelar di Kecamatan Sumowono, Selasa (21/7/2026), dengan pembekalan budidaya, kewirausahaan, dan pemasaran digital guna mencetak petani modern yang mampu menjaga ketahanan pangan.
Tak Malu jadi Petani, Khoirul Mantap Ikut Pelatihan Sekolah Tani Milenial Usai Lulus Kuliah
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menilai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berpotensi menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus bersaing dengan ritel modern. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau Kopdes Merah Putih di Bergas Kidul dan Lodoyong, Selasa (21/7/2026), dengan syarat kelengkapan barang, dukungan fasilitas, dan kepastian regulasi pengelolaan koperasi terus diperkuat.
DPRD Kabupaten Semarang Nilai Kopdes Merah Putih Berpotensi Saingi Ritel Modern, Asal Pasokan Barang Lengkap
Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta