URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Patmo (69), warga Dusun Belo, Desa Rembes, Bringin, Kabupaten Semarang, tenggelam dan kehilangan nyawanya di Kolam Tando Harian (KTH) Sub Unit PLTA Timo, Desa Tlompakan, Tuntang, pada Senin (5/8/2024) saat mencari ikan dalam kegiatan pengurasan dan pembersihan sedimen kolam.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berniat Cari Ikan Saat Kuras KTH Sub Unit PLTA Timo, Warga Bringin Tewas Tenggelam

Berniat Cari Ikan Saat Kuras KTH Sub Unit PLTA Timo, Warga Bringin Tewas Tenggelam

Berniat Cari Ikan Saat Kuras KTH Sub Unit PLTA Timo, Warga Bringin Tewas Tenggelam

Warga mengevakuasi jenazah Patmo yang ditemukan tewas tenggelam di dasar KTH Sub Unit PLTA Timo, Jelok, Tuntang, Senin (5/8/2024).

Foto: tangkapan layar video warga

Warga mengevakuasi jenazah Patmo yang ditemukan tewas tenggelam di dasar KTH Sub Unit PLTA Timo, Jelok, Tuntang, Senin (5/8/2024).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Patmo (69), warga Dusun Belo, Desa Rembes, Bringin, Kabupaten Semarang harus kehilangan nyawanya akibat tenggelam di Kolam Tando Harian (KTH) Sub Unit PLTA Timo, Desa Tlompakan, Tuntang, Senin (5/8/2024).

Berdasarkan data yang diterima dari situasi report (sitrep) BPBD Kabupaten Semarang, korban ditemukan meninggal di dasar kolam saat mencari ikan dalam kegiatan pengurasan dan pembersihan sedimen kolam.

[custom-related-posts title=”Baca Juga :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kronologinya, korban datang seorang diri ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Di sana ia bertemu dengan anak kandungnya yang sudah duluan datang. Setelah itu keduanya turun ke kolam pada kedalaman sekitar 2 hingga 3 meter.

“Sekitar 15 hingga 30 menit, anak korban tidak kunjung melihat ayahnya muncul ke permukaan,” kata Kapolsek Tuntang AKP Suramto saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Mengetahui hal itu, anak korban meminta tolong warga yang berada di lokasi untuk membantu pencarian. Tidak berselang lama, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dasar kolam.

“Petugas dibantu warga yang mencari ikan langsung mengevakuasi korban,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Atas permintaan keluarga, jenazah langsung diserahkan untuk dimakamkan.

Atas kejadian ini, ia memberikan imbauan kepada masyarakat saat menggelar kegiatan dengan jumlah massa yang besar, agar lebih ketat memberikan pengawasan kepada peserta kegiatan.

“Tetap berkoordinasi dengan Polsek setempat atau Polres Semarang untuk memberikan pengamanan,” imbaunya.

Sementara Kepala Desa Tlompakan, Sunardi menjelaskan, kejadian ini menjadi pelajaran seluruh pihak yang terlibat untuk lebih memperhatikan faktor keamanan.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang, pada event selanjutnya akan diberlakukan larangan turun ke kolam sebelum air surut. Paling tidak jika ketinggian air sudah mencapai satu meter, masyarakat baru dibolehkan mencari ikan.

“Kendalanya agak susah mengatur orang begitu banyaknya, apalagi yang nekat pakai ban untuk pelampung padahal belum tahu kondisinya seperti apa,” bebernya. (win)

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved