URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat tidak netral dalam Pilkada, sebuah langkah penting bagi demokrasi Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang Erni Andriani menunjukkan kutipan Keputusan MK yang mengatur netralitas pejabat negara dan daerah dalam Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024). Foto: win
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang Erni Andriani menunjukkan kutipan Keputusan MK yang mengatur netralitas pejabat negara dan daerah dalam Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang belakangan ini kerap dipertanyakan.

Dalam keputusan dengan Nomor: 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024 tersebut memuat setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota Polri/TNI dan pejabat ASN dan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang tidak netral dalam pilkada bisa dipidana penjara.

“Kami menyambut baik dan antusias putusan MK ini. Bagaikan oase di padang pasir, keputusan ini mampu menjamin kehidupan berdemokrasi yang lebih sehat. Pilkada 2024 diharapkan dapat menjamin hak pilih masyarakat tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bondan.

Bondan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan prinsip jujur, adil (jurdil), langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Dengan demikian, suara masyarakat benar-benar dapat menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan KPU atau Bawaslu. Kami sudah menyiapkan tim bantuan hukum dan advokasi untuk mendukung pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan agar seluruh kantor PAC dijadikan posko aduan untuk memperkuat pengawasan.

“Struktur PAC juga kami perintahkan untuk memantau kondisi di lapangan dan memfasilitasi laporan masyarakat jika ada pelanggaran,” kata dia.

Masih menurut Bondan, keputusan MK ini juga menjadi sarana evaluasi internal. Jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya yang bisa berujung pidana.

Sedangkan terkait pelanggaran kepala desa di Salatiga, Bondan mengapresiasi langkah Pemkab Semarang yang memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan dinas dan teguran kepada oknum kepala desa tersebut.

“Akan tetapi kami mempertanyakan keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut,” kata dia.

Bondan juga menyinggung ramai pemberitaan mengenai keberadaan kepala desa dalam kampanye di Pringapus. “Kami masih menunggu respons Bawaslu meski belum ada laporan resmi dari masyarakat.

Sementara Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang, Erni Andriani, menyatakan kesiapan timnya untuk menangani laporan pelanggaran selama Pilkada.

“Kami siap menerima aduan dan menangani pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum pejabat daerah, TNI, Polri, kepala desa, maupun lurah. Mereka bisa dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis,” jelas Erni.

Erni menambahkan, tim hukum telah menyiapkan strategi penanganan laporan, termasuk pengkajian dan pengelompokan pelanggaran yang masuk ranah pidana. Saat ini, meskipun laporan resmi belum diterima, tim hukum telah melakukan langkah penanganan di lapangan.

“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan putusan MK dijadikan acuan dalam menindak pelanggaran. Jika ada laporan masuk, kami segera mengumpulkan bukti dan menindaklanjutinya ke Bawaslu. Untuk pelanggaran pidana, kami siapkan materi gugatan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga