URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi perampokan yang terjadi di minimarket di Kelurahan Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu, 18 September 2024, berhasil diungkap polisi berkat rekaman CCTV. Tersangka, Rio Pebrianto (32), yang berasal dari Tambaksari, Ambarawa, datang ke lokasi dengan membawa parang yang disembunyikan di dalam jaketnya sekitar pukul 03.30 WIB

Mbak Google

KABAR RASIKA

Aksinya Terekam CCTV, Perampok Minimarket di Ungaran Berhasil Dibekuk Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Perampok Minimarket di Ungaran Berhasil Dibekuk Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Perampok Minimarket di Ungaran Berhasil Dibekuk Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Langensari saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024). Foto: win
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Langensari saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aksi perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di daerah Kelurahan Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu (18/9/2024) berhasil diungkap polisi. Kasus ini terkuak berkat rekaman CCTV yang ada pada minimarket tersebut.

Peristiwa perampokan ini bermula saat tersangka Rio Pebrianto (32), warga lingkungan Tambaksari, Tambakboyo, Ambarawa datang ke minimarket yang menjadi sasaran kejahatannya pada pukul 03.30 WIB. Ia berangkat dari tempat kosnya di lingkungan Watububan, Gedanganak sambil membawa parang yang disembunyikan di dalam jaketnya.

“Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menuju ke mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Tersangka kemudian berpura-pura menanyakan kepada kasir (korban) terkait transaksi angsuran pinjaman pegadaian menggunakan mesin ATM,” kata Kasatreskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024).

Saat korban datang menghampiri dan melakukan pengecekan, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dari jaketnya dan mengalungkannya ke leher korban. Korban berusaha melawan dengan mendorong tersangka.

“Saat posisi saling berhadapan, tersangka kembali menodongkan parang sehingga korban ketakutan dan berjalan mundur ke arah gudang,” ujarnya.

Saat sudah berada di dalam gudang, di sana terdapat salah seorang rekan korban yang lain. Tersangka mengancam rekan korban tersebut untuk menyerahkan handphone. Setelah berhasil mendapatkan handphone, tersangka keluar gudang dan mengunci keduanya dari luar.

“Sebelum meninggalkan minimarket, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp4,2 juta dari meja kasir, 10 bungkus rokok, dan 1 unit handphone,” lanjutnya.

Tersangka selanjutnya meninggalkan minimarket menuju kosnya menggunakan ojek. Dalam perjalanan, tersangka membuang parangnya di pinggir jalan depan Perum Ungaran Village.

“Sebelum sampai kos, tersangka berubah pikiran dan berputar arah menuju Pasar Karangjati dan membuang 2 unit handphone rampasannya di tempat sampah,” urainya.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Bojonegoro untuk kembali ke rumah orang tuanya. Pada Minggu (6/10/2024), tersangka kembali lagi ke tempat kosnya di Ungaran.

“Saat itu juga tim Resmob Polres Semarang langsung membekuk tersangka di lokasi kosnya,” terangnya.

Sementara di hadapan penyidik, tersangka mengaku terhimpit masalah keuangan untuk biaya berobat ibunya. Ia yang sebelumnya berprofesi sebagai sekuriti di sebuah perusahaan, telah diberhentikan sehingga tidak memiliki pekerjaan.

“Posisi saya menganggur sehingga bingung cari uang ke mana, akhirnya nekat merampok,” sesalnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut