RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aksi perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di daerah Kelurahan Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu (18/9/2024) berhasil diungkap polisi. Kasus ini terkuak berkat rekaman CCTV yang ada pada minimarket tersebut.
Peristiwa perampokan ini bermula saat tersangka Rio Pebrianto (32), warga lingkungan Tambaksari, Tambakboyo, Ambarawa datang ke minimarket yang menjadi sasaran kejahatannya pada pukul 03.30 WIB. Ia berangkat dari tempat kosnya di lingkungan Watububan, Gedanganak sambil membawa parang yang disembunyikan di dalam jaketnya.
“Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menuju ke mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Tersangka kemudian berpura-pura menanyakan kepada kasir (korban) terkait transaksi angsuran pinjaman pegadaian menggunakan mesin ATM,” kata Kasatreskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024).
Saat korban datang menghampiri dan melakukan pengecekan, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dari jaketnya dan mengalungkannya ke leher korban. Korban berusaha melawan dengan mendorong tersangka.
“Saat posisi saling berhadapan, tersangka kembali menodongkan parang sehingga korban ketakutan dan berjalan mundur ke arah gudang,” ujarnya.
Saat sudah berada di dalam gudang, di sana terdapat salah seorang rekan korban yang lain. Tersangka mengancam rekan korban tersebut untuk menyerahkan handphone. Setelah berhasil mendapatkan handphone, tersangka keluar gudang dan mengunci keduanya dari luar.
“Sebelum meninggalkan minimarket, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp4,2 juta dari meja kasir, 10 bungkus rokok, dan 1 unit handphone,” lanjutnya.
Tersangka selanjutnya meninggalkan minimarket menuju kosnya menggunakan ojek. Dalam perjalanan, tersangka membuang parangnya di pinggir jalan depan Perum Ungaran Village.
“Sebelum sampai kos, tersangka berubah pikiran dan berputar arah menuju Pasar Karangjati dan membuang 2 unit handphone rampasannya di tempat sampah,” urainya.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Bojonegoro untuk kembali ke rumah orang tuanya. Pada Minggu (6/10/2024), tersangka kembali lagi ke tempat kosnya di Ungaran.
“Saat itu juga tim Resmob Polres Semarang langsung membekuk tersangka di lokasi kosnya,” terangnya.
Sementara di hadapan penyidik, tersangka mengaku terhimpit masalah keuangan untuk biaya berobat ibunya. Ia yang sebelumnya berprofesi sebagai sekuriti di sebuah perusahaan, telah diberhentikan sehingga tidak memiliki pekerjaan.
“Posisi saya menganggur sehingga bingung cari uang ke mana, akhirnya nekat merampok,” sesalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (win)