RASIKAFM.COM|SEMARANG – Delapan orang diamankan usai terlibat aksi penyerangan bersenjata tajam di sekitar Pasar Dargo Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur pada Minggu (22/1/2023) dini hari lalu. Masing-masing identitas pelaku yang ditangkap yakni si kembar Dino Kurniawan (18), Didik Kurniawan (18), Widianto Saputro (19), Ilham S (18), DT (17), Eri (18), Nanda (19) dan Noval (19).
Para pelaku merupakan warga Mulyo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Sedangkan Tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan upaya penangkapan oleh kepolisian.
Kabar Terkait:
Dari pengakuan para tersangka, aksi kekerasan ini dilatar belakangi oleh ajakan pelaku Widianto yang dihubungi pelaku Fajar (DPO) karena temannya bernama Danu (DPO) mempunyai masalah dengan korban. Konflik yang dialami yaitu sekedar tak terima karena Danu dipelototi (dilihat) ketika membeli rokok di dekat lokasi kejadian oleh para korban.
Setelah menerima informasi itu, kemudian Widianto meminta pelaku yang sudah diamankan itu untuk berkumpul dan membawa senjata tajam. Setelah persiapan penyerangan cukup, mereka langsung melakukan aksi pembacokan secara membabi buta.
“Kita diajak hanya ikut-ikutan. Tidak kenal siapa Danu itu,” kata para pelaku serentak saat ditanyai motif penyerangan tersebut, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
Salah satu pelaku, Widianto menjelaskan awal penyerangan ini ketika dihubungi oleh Fajar untuk meminta tolong karena Danu ada masalah di daerah Dargo. Ketika itu dia dan pelaku lain sedang nongkrong di pinggir laut.
“Saya tanya masalahnya apa, tapi di bilang datang saja nanti diberi tahu. Diberi tahu katanya mas Danu dipelototi setiap ke situ beli rokok,” jelasnya.
Kemudian para pemuda itu membabi buta melakukan penyerangan hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka senjata tajam. Widianto mengaku saat dapat panggilan itu dia langsung mengambil celurit.
“Ya setelah dihubungi itu ambil (celurit) dulu,” terangnya.
Sementara itu si kembar, Didik dan Dino mengaku saat beraksi membawa satu celurit yang digunakan bergantian. Anehnya mereka tidak terlalu kenal dengan Danu yang mereka bela itu.
“Celuritnya gantian jadi juga gantian bacoknya. (Sama Danu) Nggak kenal kita juga ikut-ikutan aja karena dikabarinitu,” bebernya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Irwan menegaskan dengan banyaknya aksi penyerangan yang kemudian diungkap kepolisian, menjadi pesan kepada masyarakat jangan bertindak kejahatan karena CCTV di Kota Semarang ada di mana-mana.
“Memberikan pesan ke masyarakat, di Semarang ini terpantau kamera. Himbauan ke masyarakat dan remaja di Kota Semarang, jangan mudah terhasut informasi yang dampaknya kerugian, contohnya kasus ini. Nggak tahu masalah apa tiba-tiba ikut serang,” imbuhnya.