SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memindahkan 41 narapidana (Napi) bandar narkoba ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Kabupaten Cilacap pada Minggu (16/1/2022).
Kalapas Semarang, Supriyanto menjelaskan bahwa pemindahan puluhan Napi ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika dan mengurangi over kapasitas di hunian warga binaan di Lapas Semarang.
Selain itu juga juga termasuk pertimbangan Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
“Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba,” ujarnya seperti rilis yang diterima, Senin (17/1/2022).
Sekitar pukul 00.30 WIB, para napi tersebut dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar. Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas,” katanya.
“Hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Disisi lain, ia menyebut jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang.
Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.