[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

Baru Empat Hari Jabat Kapolres, Aryuni Novitasari Langsung Sambangi Paud, TK dan SD di Wilayah Hukum Polres Salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, Mengunjungi KB/TK untuk Mewujudkan Program Polisi Sahabat Anak: Hanya empat hari setelah menjabat sebagai Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari...
Gegara Jari Dinda Terjepit Kursi, Petugas Damkar Salatiga Lakukan Evakuasi
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Salatiga melakukan tindakan penyelamatan yang cepat dan tepat ketika Dinda, seorang warga, mengalami kecelakaan jari terjepit di lubang kursi. Berkat respon cepat...
Rutan Salatiga Gelar 'Yatiman' dan Doa Bersama
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga menggelar acara Yatiman / Santunan kepada Anak Yatim Piatu dan doa bersama yang...
Pertama Kalinya, Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Salatiga Digelar di Lapangan Pancasila
Pemkot Salatiga menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk pertama kalinya di Lapangan Alun-Alun Pancasila Salatiga pada Senin (24/7/2023). Acara tersebut merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun...
Satlantas Polres Salatiga Tindak 3000 Lebih Pelanggar dalam Operasi Patuh Candi 2023
Selama 14 hari Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Salatiga menindak 3.378 pelanggar lalu lintas baik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) sebanyak 2.211 kali maupun tilang manual...
Tumbangkan Kota Kediri, Salatiga Pecahkan Rekor MURI, Membuat Tahu Setebal 65 centimeter
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Tumbangkan Kota Kediri, Salatiga berhasil membuat tahu setebal 65 centimeter dan tercatat di Rekor MURI tingkat Dunia dengan nomor nomor 11.705, Sabtu (22/7). Hebatnya lagi, tahu...
Datangi Upacara, Masih Ada PNS Pemkot Nekat Gunakan Kendaraan Plat Merah
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga yang ‘ngeyel’ menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk menghadiri HUT Salatiga ke-1.273, Senin (24/7). Hal...
Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?
Pansus 2 DPRD Kota Salatiga menolak usulan penyertaan modal daerah untuk Bank Jateng, menyatakan bahwa alokasi dana sebaiknya diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah (Perusda) di Salatiga, khususnya PDAM....
Peringati 1 Muharram 1445, Puluhan Sekolah Ikuti Pawai Ta'aruf Tingkat Kota Salatiga
Penjabat Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, dan jajaran forkopimda menyaksikan keceriaan dan semangat dalam Pawai Ta'aruf di Kota Salatiga. Acara ini diikuti oleh 58 sekolah dari tingkat RA hingga...
300 Pembalap se Indonesia Siap Berlaga dalam KASAL Cup Supertrack 2023 di Sirkuit Jangkar UIN Salatiga
RASIKAFM.COM | SALATIGA - 300 pembalap dari berbagai daerah di Indonesia akan berlaga dalam KASAL Cup Supertrack 2023 pada Sabtu-Minggu (22-23/7/2023). Balapan tersebut akan digelar di Sirkuit Jangkar...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut