URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pansus 2 DPRD Kota Salatiga menolak usulan penyertaan modal daerah untuk Bank Jateng, menyatakan bahwa alokasi dana sebaiknya diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah (Perusda) di Salatiga, khususnya PDAM. Pansus menyebut, penyertaan modal ke PDAM dapat memberikan dampak positif sosial dan pelayanan lebih luas kepada masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?

Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?

Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Panitia Khusus ( Pansus) 2 DPRD Kota Salatiga menolak penyertaan modal daerah untuk Bank Jateng. Penolakan itu menyusul diusulkannya penyertaan modal oleh Pj Wali Kota kepada DPRD Salatiga untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Salatiga M. Miftah menyatakan, alangkah baiknya penyertaan modal itu diperuntukkan untuk Perusahaan Daerah ( Perusda) di Salatiga dalam hal ini PDAM. Penyertaan modal ke Bank Jateng sebagaimana register dari gubernur yang sudah diusulkan Pj Wali Kota kurang tepat karena kepemilikannya adalah provinsi.

“ Ketika penyertaan modal ke Bank Jateng lebih ke provit oriented, apabila ke PDAM, bukan hanya provit namun juga ada misi sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu penyertaan modal oleh Pemkot Salatiga ke Bank Jateng nilainya sudah besar, sekitar Rp 80 miliar, sedangkan untuk perusahaan daerah seperti PDAM dan PDAU nilai penyertaan modalnya sangat jauh dibanding dengan ke Bank Jateng, dan itu sudah lama. Alangkah baiknya penyertaan modal itu diberikan ke Perusda Salatiga,” jelas M. Miftah yang juga Ketua Komisi B DPRD Salatiga ini.

Dikatakan Miftah, penyertaan modal yang diusulkan oleh Pemkot Salatiga meliputi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU) sebesar Rp 2,5 miliar, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Rp 12 miliar dan ke Bank Jateng (milik pemerintah provinsi) Rp 20 miliar.

“ Namun berdasarkan regulasi yang ada, karena Pemkot Salatiga dijabat oleh Pj ( Penjabat) dari ketiga usulan penyertaan modal itu ke Mendagri hanya bisa untuk satu item saja ( satu register) dan eksekutif dalam ini Pj Wali Kota mengusulkan penyertaan modal itu ke Bank Jateng setelah mendapat persetujuan dari Gubernur ,” jelas Miftah didampingi anggota Pansus lainnya yaitu Sarwono, Yusuf dan Aslinda.

Dikatakan Miftah, pada tanggal 6 Juli, Pj Wali Kota berkirim surat ke DPRD untuk meminta persetujuan penandatanganan penyertaan modal ke Bank Jateng. “ Kami belum menyetujui usulan itu dan kami meminta penyertaan modal diberikan kepada perusahaan daerah Salatiga yaitu PDAM, karena perusahaan air minum ini sudah berkontribusi terhadap PAD Salatiga sekira Rp 32 miliar.” imbuhnya.

Dikatakan Miftah, penyertaan modal tersebut harus mendapat persetujuan DPRD Salatiga, manakala Dewan tidak menyetujui maka penyertaan modal tersebut juga tidak bisa ( cair).

Dijelaskan Miftah, ketika penyerataan modal itu diberikan kepada PDAM Salatiga, maka perusahaan air minum itu dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan bisa menambah lagi sekitar 3000 pelanggan.” Jadi ini tidak hanya provit saja, namun juga jangkauan pelayanan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.

Sementara, anggota Pansus lainnya Sarwono mengatakan, Pansus memprioritaskan penyertaan modal itu diberikan kepada perusahaan daerah milik Pemkot Salatiga, karena bila Bank Jateng, itu modalnya sudah sangat besar, sedangkan untuk PDAM dan PDAU sangat membutuhkan.

“ Khusus untuk PDAM pertimbangannya adalah bukan semata provit karena mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Sementara anggota Pansus lainnya Aslinda mengatakan, bahwa kebijakan Pansus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni karena bentuk perhatian Pansus terhadap perusahaan daerah.” Lebih baik penyertaaan modal itu diberikan ke Perusda milik Pemkot Salatiga daripada ke yang lain,” katanya.

Sementara Yusuf anggota Pansus lainnya mengatakan bahwa Pansus menolak penyertaan modal ke Bank Jateng, karena lebih baik diberikan ke Perusda yang lebih membutuhkan.

BACA JUGA :

Pabrik Pengolahan Triplek di Tengaran Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah
Pabrik Pengolahan Triplek di Tengaran Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Istiono Tertabrak Sepeda Motor Di Jalan Lingkar Salatiga saat Berjalan Kaki
Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Lingkar Salatiga
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga