[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

PPDB 2023 di SDN Krandon Lor 3 Suruh, Hanya Dapat 3 Siswa Baru
Fenomena penurunan jumlah siswa baru di SDN Krandon Lor 3, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian khusus. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, sekolah tersebut hanya berhasil mendaftarkan...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Salatiga, Exit Tol Pattimura Dibangun Tahun Ini
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola Jalan Tol Semarang-Solo segera...
Karena Masih Tahap Persiapan, Uji Coba Rute Baru Angkota Salatiga Ditunda
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Uji coba rute baru angkutan kota (angkota) di Salatiga yang rencananya hari ini, Senin (17/7/2023) bersamaan dengan usai liburan sekolah, dinyatakan ditunda dan dilaksanakan pada...
Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB dan Baznas Salatiga serahkan 11.000 butir telur
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan bantuan 11.000 butir...
Darurat Kejahatan Seksual Pada Anak, LPAI Jateng Apresiasi Langkah Cepat Polres Purbalingga
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga dalam merespon aduan yang dilakukan oleh orang tua korban. Dalam siaran persnya,...
Mendag Zulhas Pantau Harga di Pasar Blauran Salatiga, Sebut Harga Cabai Terlalu Murah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau harga dan stok barang kebutuhan pokok di Pasar Blauran Salatiga. Harga dan stok bahan pokok relatif aman dan stabil, bahkan beberapa komoditas mengalami penurunan....
Pertama Kalinya, Masjid Al Murtadho Pungkursari Gelar Mabit, Apa Tujuanya?
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Masjid Al Murtadho Pungkursari Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga menggelar Malam Bina Iman dan Taqwa (Mabit). Kegiatan Mabit diikuti 60 orang anak anak sekitar dan murid madrasah. Ketua...
Suci Nugraheni, Berikan Coklat Kepada Pengendara Motor, Ada Apa?
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Ada pemandangan yang berbeda saat melintas dipertigaan Cebongan Kota Salatiga, kamis 13 Juli 2023. Bagaimana tidak ditengah padatnya arus lalin pagi hari, nampak Kasat Lantas...
Ribuan Jamaah Sareng-sareng Bersholawat Haul ke-8 KH Zoemri RWS
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Tidak kurang dari sepuluh ribu jamaah dari Kota Salatiga dan luar Salatiga memadati lapangan sepak bola Kecandran yang digelar Pondok PPTI Al Falah Grogol Salatiga. Jamaah berkumpul...
Fatimah Asal Kecandran, Jamaah Haji Asal Salatiga Meninggal Saat Perjalanan Pulang ke Indonesia
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Satu orang jamaah haji asal Kota Salatiga meninggal saat perjalanan pulang ke Indonesia. Diketahui jamaah haji yang meninggal tersebut bernama Fatimah warga Kecandran, Kota Salatiga. Pendamping...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut