RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Babak Baru Kasus Kelebihan Bayar Tol Yogyakarta-Bawen, Jumirah Digugat Balik

(Foto/win)

(Foto/win)

Kasus kelebihan bayar ruas tol Yogyakarta-Bawen yang dialami oleh Jumirah dari Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang telah memasuki babak baru. Jumirah telah melayangkan gugatan perdata kepada Kades Kandangan Paryanto dan Kadus Balekambang Hartomo ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, namun keduanya telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan balik. Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, M. Sofyan, menyatakan bahwa keterangan Jumirah dan kawan-kawan merupakan fitnah dan tidak benar.

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Kasus kelebihan bayar ruas tol Yogyakarta-Bawen yang dialami oleh Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang memasuki babak baru. Setelah sempat diberitakan Jumirah melayangkan gugatan kepada Kades Kandangan Paryanto dan Kadus Balekambang Hartomo ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran secara perdata, maka keduanya giliran melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan balik.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, M. Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/4/2023). Menurutnya, keterangan Jumirah dan kawan-kawan bernada fitnah dan tidak benar. Terkait upaya hukum yang diajukan Jumirah melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Ungaran dengan register perkara nomor 38 PDTG/ 2023 PN Ungaran tertanggal 27 Maret 2023 maka secara hukum orang yang tergugat bisa mengajukan gugatan balik.

Kabar Terkait :  Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

“Setelah kami pelajari secara seksama gugatan tersebut, maka kami yakini gugatan tersebut bukan beriktikad baik. Karena jika beriktikad baik maka kemudian menjadi salah sasaran atau error personal karena mendudukkan porsi orang yang tidak berkompeten mengakibatkan tergugat bisa dirugikan hak-haknya bisa melakukan tuntutan balik. Maka sudah jelas nanti tergugat akan melakukan gugatan balik dengan rumusan bahwa upaya melawan hukum justru dilakukan oleh Bu Jumirah,” ujarnya.

Dijelaskan Sofyan, terdapat fakta bahwa Jumirah diduga melakukan upaya suap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadus Balekambang dengan uang sejumlah Rp50 juta.

“Bahwa diketahui PPK dan Kadus adalah penyelenggara negara. Dalam UU Tipikor percobaan penyuapan termasuk dalam kualifikasi tindak pidana. Maka jika dianggap perlu, Kadus pada khususnya yang telah dirugikan nama baik dan kehormatannya bisa melaporkan atas kasus percobaan penyuapan. Yang kedua, atas narasi pemberitaan yang menyatakan jika Kades dan Kadus melakukan pemerasan, memalak, intimidasi, menggedor-gedor pintu dan sebagainya itu adalah berita bohong dan termasuk pencemaran nama baik, bisa dilaporkan UU ITE pasal 27 dan 45 ayat 1,” tegasnya. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Hendak Tawuran, Pelajar di Bawen Diamankan Polisi
02 June 2023
RASIKAFM.COM | UNGARAN - Dua orang pelajar dari dua kelompok pelajar SMK diamankan personel Polsek Bawen karena diduga hendak tawuran. Kejadian itu diketahui pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Disampaikan Plh Kapolsek Bawen Iptu Suwita, penangkapan dua pelajar itu berawal dari informasi warga perumahan Ambarawa...
Lengkapnya »
Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Tol Kaligawe Semarang Sebelum Pembongkaran
02 June 2023
Rekayasa lalu lintas di Jembatan Tol Kaligawe Semarang sebelum pembongkaran dilakukan untuk mengalihkan kendaraan di jalur pantura. Simulasi rekayasa akan dilakukan di jalur Kaligawe setelah pengosongan dari PKL dengan kerjasama dinas perhubungan dan kepolisian. Peninggian jembatan dan peninggian jalan...
Lengkapnya »
Berternak Ayam KUB Kini Lebih Menjanjikan Dibanding Bekerja Sebagai PNS
02 June 2023
Bisnis peternakan ayam menjadi pilihan menarik bagi kaum milenial. Salah satunya adalah Mohammad Rizki Kurniawan, seorang pemuda yang berasal dari Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Rizki tertarik dengan peternakan ayam KUB (Kampung Unggul Balebangtan) setelah mengunjungi bazar peternakan...
Lengkapnya »
Pemprov Jateng Dukung Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik di Desa Leyangan
02 June 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan keuangan setiap tahun kepada pemerintah desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan fisik dan nonfisik. Salah satunya di Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, anggaran dana desa dari Pemprov Jateng digunakan...
Lengkapnya »
Wali Kota Semarang Ajak Masyarakat Hidup Rukun dalam Perbedaan di Peringatan Hari Lahir Pancasila
02 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyoroti pentingnya hidup rukun dalam perbedaan di Indonesia. Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, beliau menekankan bahwa keberagaman merupakan kodrat bangsa Indonesia. Dengan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, kita...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN