URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan Ungaran dan sekitarnya pada Selasa (25/1/2022) sore hingga malam membuat beberapa wilayah tergenang air. Salah satunya adalah Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Banjir Terjang Gedanganak, Aspal Jalan Sico Terkelupas dan Rusak Parah

Banjir Terjang Gedanganak, Aspal Jalan Sico Terkelupas dan Rusak Parah

Banjir Terjang Gedanganak, Aspal Jalan Sico Terkelupas dan Rusak Parah

featured-img

UNGARAN – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan Ungaran dan sekitarnya pada Selasa (25/1/2022) sore hingga malam membuat beberapa wilayah tergenang air. Salah satunya adalah Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Di titik ruas jalan Sico, saluran air yang berada persis di pinggir jalan tak mampu menampung debit air hujan yang mengalir. Akibatnya air melimpas dengan arus yang cukup deras hingga menggenangi ruas jalan.

Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi mengatakan gerusan air hujan yang melimpas ke ruas jalan Sico menyebabkan aspal terkelupas.

“Banjir terjadi antara pukul 18.00 hingga 20.00. Korban jiwa nihil akan tetapi kerusakan yang ditimbulkan berupa aspal jalan terkelupas dan talud sungai di sisi jalan longsor,” katanya.

Untuk langkah pengamanan, pihaknya bersama warga dibantu relawan melakukan upaya penutupan ruas jalan sehingga warga ataupun pengguna jalan untuk sementara dilarang melintas.

“Mengingat kerusakan jalan cukup parah, banyak lubang berukuran besar dalam sehingga sementara dilakukan penutupan. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Semarang dan instansi terkait untuk penanganannya,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan informasi dari Relawan SAR Bumi Serasi, wilayah Gebugan, Bergas juga terjadi bencana longsor pada Selasa (25/1/2022) petang. Pondasi rumah setinggi 1,5 meter milik Safari di RT 07 RW 01 Dusun Krajan ambrol dan menimpa rumah Sumardi. Akibatnya terjadi kerusakan bangunan rumah yakni ruang shalat dengan material longsoran setebal 20 cm ikut masuk ke dalam rumah.

Setelah dilakukan pendataan dan assesment, tim BPBD Kabupaten Semarang bersama relawan gabungan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembersihan material longsoran. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved