RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sedikitnya 50 orang dari berbagai elemen seperti, Kampung Anti Politik Uang (APU), Kampung Awas, Saka, JPPR, PMKRI, GMP, Pemuda Pancasila, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, BEM UIN, BEM UKSW, BEM AMA, GMNI, HMI, PMII dan GMKI, ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Salatiga, senin 29.1.2024 di Hotel Laras Asri.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “Peran Penting Relawan Cyber Dalam Pengawasan Pemilu” yang digelar Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga mendapat sambutan antusias oleh para mahasiswa yang hadir. Para aktivis mahasiswa ini semangat untuk ikut mengawasi jalanya pemilu 2024.
Yosua, Senat Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menyampaikan, peran partisipasi masyarakat harus benar-benar tidak berpihak atau netral karena dalam kenyataanya masyarakat sudah banyak memihak dalam kontestasi pemilu.
“Sehingga peran partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi jalanya pemilu dibutuhkan orang-orang yang benar netral tidak memihak agar pengawasan pemilu partisipatif bisa berjalan efektif tanpa kepentingan,” harapnya.
Pemateri sosialisasi Sampoerno, akademisi UKSW Salatiga membenarkan penyampaian Yosua. Dia berpendapat pengawasan partisipasi pemilu harus dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu.
“Ya harus dimulai dari diri sendiri dulu, terutama yang hadir di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di sini, harus mau dan berani menjadi pelopor pengawasan partisipatif, tolak money politic atau politik uang dari diri sendiri dulu, kemudian ditularkan kepada keluarga dan lingkungan agar mau bersama-sama menolak politik uang karena itu melanggar aturan,” harapnya.
Sementara terkait tema Peran Penting Relawan Cyber Dalam Pengawasan Pemilu Sampoerno berharap agar semua pihak bisa terlibat dalam pengawasan adanya potensi pelanggaran pemilu melalui Cyber. “Interaksi sekarang memang banyak melalui dunia maya atau cyber. Jadi kita semua harus ikut mengawasi cyber. Jika ada indikasi pelanggaran pemilu melalui cyber segera laporkan ke Bawaslu nanti akan ditindaklanjuti laporan itu. Black campaign atau politik hitam dengan cara memfitnah seseorang tidak boleh dan itu pelanggaran pemilu,” tandasnya.