KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Beraksi di 17 TKP, Residivis Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polisi

Beraksi di 17 TKP, Residivis Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polisi

Beraksi di 17 TKP, Residivis Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polisi

UNGARAN – DR alias G (23) warga Mranggen, Kabupaten Demak tak berkutik saat petugas dari Satreskrim Polres Semarang membekuknya saat sedang berada di rumah. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap belasan unit sepeda motor.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya kepada media mengatakan awal mulanya pelapor S (53) warga Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kondisi dikunci setang. Kemudian sore harinya ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor ternyata sudah tidak ada di lokasi.

“Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Semarang. Pelaku berhasil ditangkap 3 minggu lalu di rumahnya daerah Mranggen Kabupaten Demak,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).

Diterangkan Yovan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pengembangan. Ternyata didapatkan data bahwa tersangka DR telah melakukan aksinya di 17 TKP yang berbeda di Kabupaten Semarang.

“Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus yang sama dengan TKP di luar Kabupaten Semarang,” ucapnya.

Dari keterangan yang dihimpun, tersangka DR melakukan pencurian spesialis sepeda motor matic yang terparkir di rumah atau kos yang terlihat sepi.

“Saya rusak lubang kunci motornya menggunakan kunci letter Y. Sengaja nyari rumah atau kos yang sepi,” ujar DR.

Ia juga mengaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial J (37) seorang warga Kalongan Ungaran Timur.

“Saya ketemuan dengan J dan bertransaksi untuk menjual motor yang saya petik,” kata dia.

Atas hal itu, DR dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sedangkan J selaku penadah sepeda motor hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 yang menghubungkan Bawen-Ambarawa telah mencapai 100 persen pekerjaan fisik dan rampung menjalani Uji Laik Fungsi dan Operasi. Ruas tol ini dipersiapkan untuk beroperasi pada akhir 2026 setelah rangkaian ULFO pada 28 Agustus–4 September 2026, sementara pengadaan tanah Seksi 5 Ambarawa-Temanggung masih sekitar 58 persen.
Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Rampung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
[pekok2]