RASIKAFM.COM | UNGARAN – Warga Lingkungan Tegalpanas, Bergas, Kabupaten Semarang digegerkan dengan peristiwa pembunuhan di lokasi karaoke Raffi, Senin (28/7/2025) malam. Korban tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian perut, dada, jari, dan telinga.
Tersangka adalah B (32) dan D (28) warga Bergas, sementara korban adalah S (48) warga Kota Semarang. Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, kronologi peristiwa itu berawal pada Senin (28/7/2025) siang korban bersama dua tersangka dan dua rekannya yang lain pesta minuman keras hingga pukul 18.00 WIB.
“Setelah itu mereka berpisah dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban bersama dua rekannya yang lain pergi ke lokasi karaoke Raffi,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).
Di lokasi yang lain, tersangka B bercerita kepada tersangka D bahwa ia masih memiliki masalah yang belum selesai dengan korban S. Tersangka B kemudian mengambil pisau dapur di rumahnya diikuti tersangka D dengan dalih “njagani” kalau terjadi sesuatu. Keduanya sudah membawa senjata tajam dari rumah. Selanjutnya pergi menuju karaoke Raffi dan langsung masuk melakukan penyerangan berupa penusukan kepada korban.
“Korban mengalami luka tusuk dua kali di perut, dua kali di dada. Saat berusaha menangkis, terkena sabetan di jari dan telinga kiri,” sambungnya.
Korban yang sudah bersimbah darah kemudian dibawa ke RS Ken Saras untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada Selasa (29/7/2025) pada pukul 01.17 WIB korban meregang nyawa.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas piket Polsek Bergas dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Semarang. Setelah mendapatkan laporan, tim Resmob Polres Semarang segera melakukan pengejaran. Kurang dari 6 jam, salah satu tersangka berhasil ditangkap melalui orang tuanya. Tak lama berselang, tersangka kedua berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pisau.
“Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci bekas darah yang ada di pisau. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim berhasil menemukan bekas kaos yang masih berlumuran darah,” terangnya.
Motif peristiwa pembunuhan ini adalah sakit hati terhadap korban. Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (win)