URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Lingkungan Tegalpanas, Bergas, Kabupaten Semarang, setelah seorang pria bernama S (48), warga Kota Semarang, ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi karaoke Raffi pada Senin malam, 28 Juli 2025. Korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian perut, dada, jari, dan telinga, diduga dilakukan oleh dua tersangka, B (32) dan D (28), warga Bergas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berawal Pesta Miras, Dua Pengunjung Karaoke di Tegalpanas Tusuk Temannya hingga Tewas

Berawal Pesta Miras, Dua Pengunjung Karaoke di Tegalpanas Tusuk Temannya hingga Tewas

Berawal Pesta Miras, Dua Pengunjung Karaoke di Tegalpanas Tusuk Temannya hingga Tewas

Garis polisi masih terpasang di lokasi karaoke Raffi, Lingkungan Tegalpanas, Bergas, usai petugas melakukan olah TKP pembunuhan di kawasan tersebut, Selasa (29/7/2025). Foto: win
Garis polisi masih terpasang di lokasi karaoke Raffi, Lingkungan Tegalpanas, Bergas, usai petugas melakukan olah TKP pembunuhan di kawasan tersebut, Selasa (29/7/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Warga Lingkungan Tegalpanas, Bergas, Kabupaten Semarang digegerkan dengan peristiwa pembunuhan di lokasi karaoke Raffi, Senin (28/7/2025) malam. Korban tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian perut, dada, jari, dan telinga.

Tersangka adalah B (32) dan D (28) warga Bergas, sementara korban adalah S (48) warga Kota Semarang. Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, kronologi peristiwa itu berawal pada Senin (28/7/2025) siang korban bersama dua tersangka dan dua rekannya yang lain pesta minuman keras hingga pukul 18.00 WIB.

“Setelah itu mereka berpisah dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban bersama dua rekannya yang lain pergi ke lokasi karaoke Raffi,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).

Di lokasi yang lain, tersangka B bercerita kepada tersangka D bahwa ia masih memiliki masalah yang belum selesai dengan korban S. Tersangka B kemudian mengambil pisau dapur di rumahnya diikuti tersangka D dengan dalih “njagani” kalau terjadi sesuatu. Keduanya sudah membawa senjata tajam dari rumah. Selanjutnya pergi menuju karaoke Raffi dan langsung masuk melakukan penyerangan berupa penusukan kepada korban.

“Korban mengalami luka tusuk dua kali di perut, dua kali di dada. Saat berusaha menangkis, terkena sabetan di jari dan telinga kiri,” sambungnya.

Korban yang sudah bersimbah darah kemudian dibawa ke RS Ken Saras untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada Selasa (29/7/2025) pada pukul 01.17 WIB korban meregang nyawa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas piket Polsek Bergas dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Semarang. Setelah mendapatkan laporan, tim Resmob Polres Semarang segera melakukan pengejaran. Kurang dari 6 jam, salah satu tersangka berhasil ditangkap melalui orang tuanya. Tak lama berselang, tersangka kedua berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pisau.

“Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci bekas darah yang ada di pisau. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim berhasil menemukan bekas kaos yang masih berlumuran darah,” terangnya.

Motif peristiwa pembunuhan ini adalah sakit hati terhadap korban. Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved