URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Widodo membantah tudingan penggunaan gas subsidi 3 kilogram di kandang ayam miliknya. Pemilik kandang di Suruh, Kabupaten Semarang, menyampaikan klarifikasi pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan tabung hanya dititipkan sementara oleh pengantar gas karena keterbatasan muatan, sementara operasional kandang memakai gas non-subsidi 12 kilogram.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Widodo Pemilik Kandang Ayam Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon

Widodo Pemilik Kandang Ayam Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon

Widodo Pemilik Kandang Ayam Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon

Widodo membantah tudingan penggunaan gas subsidi 3 kilogram di kandang ayam miliknya. Pemilik kandang di Suruh, Kabupaten Semarang, menyampaikan klarifikasi pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan tabung hanya dititipkan sementara oleh pengantar gas karena keterbatasan muatan, sementara operasional kandang memakai gas non-subsidi 12 kilogram.
foto dok IST
Bukti gas elpiji non subsidi dikandang milik Widodo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Widodo warga Suruh kabupaten Semarang, pemilik kandang ayam yang sempat diberitakan menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram, angkat bicara. Ia membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

“Menanggapi berita kemarin tentang penyalahgunaan gas di kandang saya, saya selaku pemilik tidak membenarkan bahwa saya memakai gas melon itu,” ujarnya saat melalui rilisnya kepada wartawan Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan tabung gas tiga kilogram di kandangnya bukan untuk digunakan, melainkan hanya dititipkan sementara oleh pihak pengantar gas. Menurut dia, kakaknya berjualan gas elpiji. Saat hendak mengambil tabung non-subsidi berwarna pink, tabung gas melon itu diturunkan lebih dulu karena ruang di kendaraan tidak mencukupi.

“Karena kakak saya jualan gas, pas mau ambil pink itu gas melon dititipkan di sini dulu. Habis itu paginya diambil lagi. Jadi nggak benar saya memakai, menyalahgunakan gas subsidi,” katanya.

Widodo menegaskan, selama ini ia menggunakan gas non-subsidi. Ia bahkan menunjukkan tabung gas 12 kilogram yang biasa dipakainya sebagai bukti.

“Buktinya ya ini, sekarang pakainya dari dulu pakainya gas non subsidi. Berarti terkait pemberitaan yang kemarin tidak benar. Sama sekali nggak benar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan kronologi singkat saat tabung tiga kilogram itu berada di kandangnya. Menurutnya, pengantar gas membawa sejumlah tabung, termasuk gas melon. Karena hendak mengambil tabung kosong dan kapasitas mobil terbatas, sebagian tabung diturunkan sementara.

“Itu pihak yang nganter gas ini kan di mobilnya ada gas melon tiga kilo. Terus mau ambil kosongan, tempatnya nggak muat, ditaruh dulu di sini. Habis itu paginya nganter yang 12 kilo, yang melon tiga kilo diambil lagi,” tuturnya.

Widodo berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Jadi nggak benar kalau saya makainya gas tiga kiloan,” ujarnya.

Widodo berikan keterangan media

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk wing box dan sebuah truk terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dekat Brama Gallery Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (17/7/2026). Insiden diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu menjaga jarak aman saat kendaraan di depannya berhenti untuk memberi jalan kendaraan lain berbelok. Akibatnya, sopir truk wing box mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo.
Truk Seruduk Truk Di JLS Salatiga, Pengemudi Luka Ringan
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih
Proposal permohonan bantuan dana untuk rangkaian peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026 menjadi sorotan setelah beredar di kalangan pelaku usaha dan media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Salatiga pada konferensi pers, Kamis (16/7/2026), memutuskan menarik proposal yang sebelumnya telah tersebar, setelah muncul kritik terkait kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp400 juta di luar alokasi APBD.
Viral di Medsos! Proposal Permohonan Dana HUT RI di Salatiga Jadi Omongan Netizen

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta