URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga spesialis pencuri tiang provider yang beraksi di Kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Salatiga. Pelaku HP, AN, dan F mencuri 30 tiang dalam dua aksi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kasus terungkap lewat rekaman CCTV, dengan kerugian korban Rp48 juta.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gasak Puluhan Tiang Provider, 3 Pencuri Diamankan Polisi

Gasak Puluhan Tiang Provider, 3 Pencuri Diamankan Polisi

Gasak Puluhan Tiang Provider, 3 Pencuri Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga spesialis pencuri tiang provider yang beraksi di Kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Salatiga. Pelaku HP, AN, dan F mencuri 30 tiang dalam dua aksi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kasus terungkap lewat rekaman CCTV, dengan kerugian korban Rp48 juta.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menunjukkan tiang provider yang digasak pencuri
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kelompok spesialis pencuri tiang provider diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga setelah diketahui dua kali beraksi di wilayah Kota Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pencurian terjadi di kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Klumpit, Kecamatan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Para pelaku masing-masing berinisial HP (29) dan AN (21), keduanya warga Kabupaten Boyolali, serta F (21) warga Sidorejo, Kota Salatiga. Mereka melakukan pencurian pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pencurian tersebut dilaporkan oleh As’ad Durrahman (35), warga Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga,” ujar Ade.

Menurut kapolres aksi kejahatan itu Terus Berulang dengan total 30 Tiang Provider yang berhasil dicuri.

Menurut Ade, dalam aksi pertama komplotan tersebut mengambil 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berukuran 3 inci.

“Sementara pada kejadian kedua, pelaku mengambil 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berukuran 4 inci,” kata Ade.

Aksi para pelaku terungkap setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta.

“Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Salatiga dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap dengan penangkapan tiga pelaku,” jelasnya.

Ade menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan sistem pengamanan lingkungan maupun fasilitas umum.

Kapolres berikan keterangan media

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar