Berkah Ramadhan kali ini dirasakan oleh 3 warga binaan Rutan Salatiga, mereka akhirnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah. Kamis (7/4). Sore.
Kepada rasikafm.com kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan pembebasan bersyarat maupun asimilasi rumah merupakan salah satu hak warga binaan.
“Pada awal Ramadan ini, hak tersebut diperoleh oleh tiga warga binaan Rutan Salatiga karena sudah memenuhi syarat-syarat, baik substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait integrasi maupun asimilasi” ujar Andri.
Andri menjelaskan bahwa untuk mendapat hak-haknya, warga binaan juga wajib mengikuti pembinaan, taat dan patuh pada aturan serta tidak melanggar tata tertib.
Andri juga menjelaskan bahwa apabila ada pelanggaran terkait adanya pungli, bisa melaporkan secara langsung maupun melalui media-media yang ada.
Andri menambahkan sebelum pelaksanaan pengeluaran Warga Binaan, terlebih dahulu penyerahan secara online dengan petugas Balai Pemasyarakatan Semarang dan dalam pelaksanaan pengeluaran, Rutan Salatiga juga menggandeng Polres Salatiga dalam pengawalan dan pengawasannya, serta pelaporan kepada Kejaksaan.
“Hal ini sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya pengulangan tindak pidana” . pungkasnya.