UNGARAN – Satreskrim Polres Semarang bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (25/3/2022) berhasil mengamankan SW, warga Kota Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis kain rol terhadap Yusnaniar (41) dan Muslimin Warga Bawen, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kejadian itu bermula sekitar bulan Juni 2020 Muslimin ditawari oleh GR adanya 17 kontainer berisi kain rol milik Fu Shian Fang alias Fang Fang, pemilik PT Hyup Seung Garment Semarang, yang sementara berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.
“Karena tertarik atas tawaran tersebut dan berusaha diyakinkan, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp3,6 miliar oleh tersangka SW,” ungkapnya dalam rilisnya belum lama ini.
Dijelaskan Yovan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni mulai 7 Agustus hingga 1 September 2020, korban telah melunasi semua uang pembayaran. Namun hingga awal tahun 2022 korban tidak kunjung mendapatkan barang yang dijanjikan.
“Akhirnya pada 19 Maret 2022 korban sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya. (win)