Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Dalam Revisi Perpres ini mengatur siapa saja konsumen yang berhak. Tujuannya, agar penggunaan BBM Pertalite menjadi lebih tepat sasaran.
Dalam siaran persnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.
“Tetap optimis, saat ini masih berproses,” ungkap Saleh, Senin (03/04/2023).
Saleh menyebut, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.
Seperti diketahui, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM subsidi yakni Solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut, kuota BBM Pertalite pada tahun ini naik 2,6 juta kl dibandingkan tahun 2022 lalu karena tren konsumsi masyarakat yang semakin mendekati konsumsi normal pasca pandemi.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Erika.
Dia menjelaskan, tujuan dari ditentukannya kuota untuk BBM tersebut adalah agar BBM Solar subsidi dan Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya pengendalian penyaluran BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” ungkap Erika.