KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bersiaplah, Habis Lebaran Mobil 1400 CC Keatas Dilarang Minum Pertalite

Bersiaplah, Habis Lebaran Mobil 1400 CC Keatas Dilarang Minum Pertalite

Bersiaplah, Habis Lebaran Mobil 1400 CC Keatas Dilarang Minum Pertalite

Foto dok IST
Aktifitas disalah satu SPBU, saat melayani pembelian pertalite

Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Dalam Revisi Perpres ini mengatur siapa saja konsumen yang berhak. Tujuannya, agar penggunaan BBM Pertalite menjadi lebih tepat sasaran.

Dalam siaran persnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.

“Tetap optimis, saat ini masih berproses,” ungkap Saleh, Senin (03/04/2023).

Saleh menyebut, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).

Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.

Seperti diketahui, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM subsidi yakni Solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut, kuota BBM Pertalite pada tahun ini naik 2,6 juta kl dibandingkan tahun 2022 lalu karena tren konsumsi masyarakat yang semakin mendekati konsumsi normal pasca pandemi.

“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Erika.

Dia menjelaskan, tujuan dari ditentukannya kuota untuk BBM tersebut adalah agar BBM Solar subsidi dan Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya pengendalian penyaluran BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” ungkap Erika.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]