RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tukimah (69), warga Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Besaran pajaknya melonjak dari sekitar Rp161 ribu pada 2024 menjadi kurang lebih Rp872 ribu tahun ini.
Kenaikan tajam itu terjadi setelah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seluas 1.242 meter persegi miliknya naik dari Rp425 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar. Tanah tersebut merupakan warisan almarhumah ibunya yang di atasnya berdiri tiga rumah, termasuk rumah sekaligus warung kecil yang selama ini menjadi sumber penghasilan Tukimah.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan secara selektif. Pihaknya mempertimbangkan harga pasar setempat, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta hasil verifikasi lapangan yang disahkan perangkat desa atau kelurahan.
Menurutnya, lokasi tanah Tukimah berada dekat Jalan Raya Ambarawa–Bandungan yang merupakan jalur provinsi dan akses utama menuju kawasan wisata. Aktivitas ekonomi di wilayah tersebut mendorong nilai lahan meningkat signifikan, apalagi penilaian terakhir dilakukan belasan tahun lalu.
“Kami tidak memukul rata. Kenaikan PBB menyesuaikan kondisi pasar dan hasil pemeriksaan di lapangan,” kata Rudibdo.
Rudibdo menegaskan, warga yang keberatan dapat mengajukan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak. Mekanismenya diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023, Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, serta kebijakan insentif fiskal dari Bupati Semarang.
BKUD mencatat hingga 5 Agustus 2025, capaian PBB di Kabupaten Semarang baru Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar. Target tersebut tetap berlaku untuk 2026 mendatang. (win)