KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BKUD Jelaskan Kenaikan PBB di Ambarawa, Ada Perubahan NJOP

BKUD Jelaskan Kenaikan PBB di Ambarawa, Ada Perubahan NJOP

BKUD Jelaskan Kenaikan PBB di Ambarawa, Ada Perubahan NJOP

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo. Foto: IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tukimah (69), warga Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Besaran pajaknya melonjak dari sekitar Rp161 ribu pada 2024 menjadi kurang lebih Rp872 ribu tahun ini.

Kenaikan tajam itu terjadi setelah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seluas 1.242 meter persegi miliknya naik dari Rp425 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar. Tanah tersebut merupakan warisan almarhumah ibunya yang di atasnya berdiri tiga rumah, termasuk rumah sekaligus warung kecil yang selama ini menjadi sumber penghasilan Tukimah.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan secara selektif. Pihaknya mempertimbangkan harga pasar setempat, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta hasil verifikasi lapangan yang disahkan perangkat desa atau kelurahan.

Menurutnya, lokasi tanah Tukimah berada dekat Jalan Raya Ambarawa–Bandungan yang merupakan jalur provinsi dan akses utama menuju kawasan wisata. Aktivitas ekonomi di wilayah tersebut mendorong nilai lahan meningkat signifikan, apalagi penilaian terakhir dilakukan belasan tahun lalu.

“Kami tidak memukul rata. Kenaikan PBB menyesuaikan kondisi pasar dan hasil pemeriksaan di lapangan,” kata Rudibdo.

Rudibdo menegaskan, warga yang keberatan dapat mengajukan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak. Mekanismenya diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023, Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, serta kebijakan insentif fiskal dari Bupati Semarang.

BKUD mencatat hingga 5 Agustus 2025, capaian PBB di Kabupaten Semarang baru Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar. Target tersebut tetap berlaku untuk 2026 mendatang. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]