RASIKAFM.COM | SEMARANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022). Pemusnahan itu dilakukan karena obat yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma Kota Semarang melebih batas kadar aman.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pemusnahan obat ini merupakan tindaklanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma. Dari penindakan itu, terbukti obat sirup mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
“Sudah berproses mendapat penindakan dan tindaklanjut penegakan hukum dari sanksi adminitrasi sudah diberikan oleh BPOM, sudah dicabut cara produkksi obatnya untuk produk sediaan sirup dan sudah ditarik izin edar dari produk-produknya,” ujar Penny usai melakukan pemusnahan obat sirup.
Dirinya menambahkan, total dari produk obat yang dimusnahkan ini sekitar 119 ribu botol. Rinciannya yakni obat Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol.
“Produk sudah jelas mengandung kandungan yang berlebihan tidak sesuai standart ini harus dimusnahkan. Jadi BPOM mengawal memastikan betul musnah tidak ada satupun orang yang memasukan ke jalur retail yang salah dan membahyakan masyarakat,” tuturnya.
“€adi hari ini di PT Wastec International yang ada di Semarang ini akan memusnahkan sebagian dulu produk yg sudah ditarik sekitar 30%. Dilakukan bertahap tentunya karena sedang ada di jalur distribusi yang sedang di freze kemudian dikirim semuanya. Freze itu dikumpulkan dan akan ditarik disini (PT Wastec International) untuk dimusnahkan,” lanjutnya.
Penny menerangkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait beredarnya obat yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Obat.
“Dari produk Ciubros Farma ini untuk sirup ada di daerah Pulau Jawa yakni Jawa Tengah, Timur, Barat dan juga di sebagian Provinsi di Sumatera dan Kalimantan sudah berlangsung proses penarikan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Wastec International, Azizul Alfarabi menjelaskan, proses pemusnahan obat yang tidak sesuai standart dilakukan dengan cara Insenerasi menggunakan alat Incenerator. Dirinya memastikan pemusnahan ini tidak mengganggu dan merusak lingkungan.
“Jadi barang ini akan dimasukan ke dalam mesin yang sudah diuji dan mendapat kelayakan dari Kementrian Lingkungan Hidup sebagai regulator untuk pengolaan limbah P3 dengan cara dibakar disuhu 1200 derajat akan menjadi asap dan uap, asap dan uap ini akan dibakar lagi disuhu 1200 derajadi sesudah itu akan difilter lagi memalui beberapa alur namanya Polution Control baru kita lepas ke lingkungan,” imbuhnya.