KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BPPTKG Temukan Potensi Bahaya di Sisi Barat Laut Gunung Merapi

BPPTKG Temukan Potensi Bahaya di Sisi Barat Laut Gunung Merapi

BPPTKG Temukan Potensi Bahaya di Sisi Barat Laut Gunung Merapi

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) telah mengungkapkan adanya potensi bahaya di sisi barat laut Gunung Merapi. Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, dalam sebuah konferensi pers virtual yang diikuti di Yogyakarta pada hari Minggu (12/3/2023) mengatakan bahwa potensi bahaya tersebut selain bersumber dari kubah lava tengah dan kubah lava sisi barat daya Merapi yang terus mengalami pertumbuhan.

Menurut Agus, ada potensi bahaya lainnya di sektor barat laut Gunung Merapi yang terjadi pergerakan dan inflasi sehingga perlu diingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Dia menjelaskan bahwa ada deformasi atau perubahan bentuk pada permukaan tubuh gunung di sisi barat laut Merapi yang terpantau selama dua tahun terakhir.

Sebelumnya, deformasi hanya terjadi pada lokasi dua kubah lava gunung api aktif itu yakni di tengah kawah dan sisi barat daya. BPPTKG terus memantau kondisi tebing beserta laju deformasi sisi barat laut gunung api itu secara intensif. Hingga saat ini, kondisi masih stabil dan kecepatan deformasi juga relatif rendah.

Meskipun demikian, BPPTKG memperingatkan agar masyarakat tetap siaga karena kecepatan deformasi pada sisi barat laut Merapi telah mencapai lebih dari 15 meter dalam kurun waktu dua tahun. Deformasi tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan deformasi saat menjelang erupsi Merapi pada 2006 dan 2010 yang kurang dari 4 meter, meskipun terjadi dalam tempo yang cepat.

BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Level III atau Siaga. Untuk mengantisipasi potensi bahaya erupsi Gunung Merapi, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Guguran lava dan awan panas dari Gunung Merapi bisa berdampak ke area dalam sektor selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong (sejauh maksimal lima km) serta Sungai Bedog, Krasak, Bebeng (sejauh maksimal tujuh km).

Rentetan awan panas guguran terjadi akibat longsoran kubah lava barat daya Gunung Merapi yang terjadi pada Sabtu (11/3/2023) siang hingga petang dan masih berlanjut hingga Minggu (12/3/2023). BPPTKG mencatat total sebanyak 54 awan panas guguran telah keluar dari Gunung Merapi hingga Minggu pukul 15.30 WIB.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]