URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang tahun 2022 menemui tantangan dengan gugatan yang diajukan oleh Wahyu Hariadi, calon kepala desa Jetak, Kecamatan Getasan, nomor urut dua. Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Semarang terkait Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih, khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah. Gugatan dengan nomor register 16/G/2023/PTUN.SMG disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 6 Maret 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang pada tahun 2022 menyisakan sedikit persoalan. Salah satu calon kepala desa (cakades) Jetak, Kecamatan Getasan nomor urut dua atas nama Wahyu Hariadi melayangkan gugatan kepada Bupati Semarang dalam perkara Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.

Gugatan bernomor register 16/G/2023/PTUN. SMG itu dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 6 Maret 2023, dengan pokok gugatan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara terkait pengesahan dan pengangkatan kades terpilih tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menjelaskan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Semarang sebagai kuasa hukum Bupati Semarang telah berhasil memberikan bantuan hukum litigasi TUN tersebut, baik dari tingkat PTUN hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Sehingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak secara keseluruhan,” jelas Widorini dalam konferensi pers Keberhasilan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN oleh JPN Kabupaten Semarang di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023) sore.

Kronologi gugatan itu dirinci oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Semarang, Dian Subdiana selaku tim JPN. Dijelaskan, objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah dalam Lampiran Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa.

Penggugat beralasan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkades Jetak Tahun 2022 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

“PTUN Semarang dalam putusannya Nomor: 16/G/2023/PTUN. SMG tanggal 15 Agustus 2023 menyatakan eksepsi penggugat tidak diterima seluruhnya dang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp407.500,” terangnya.

Atas putusan PTUN Semarang itu, lanjut Dian, kuasa hukum penggugat menyatakan banding kepada PT TUN Surabaya. Oleh PT TUN, permohonan banding itu dinyatakan diterima. Hasil persidangan atas upaya banding itu menguatkan putusan PTUN Semarang sebelumnya.

“Sehingga tidak mengubah apapun dan menyatakan Keputusan Bupati Semarang Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa khususnya di Desa Jetak adalah sah, sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Terhadap putusan PT TUN Surabaya itu, imbuhnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya seperti putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Sehingga terhadap putusan banding PT TUN Surabaya tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim JPN Kejari Kabupaten Semarang. “Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum terkait dengan penyelesaian perkara pengesahan dan pengangkatan Kades Jetak. Semoga masyarakat Desa Jetak guyub rukun dan senantiasa bekerjasama membangun desa,” kata Ngesti. (win)

BACA JUGA :

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Warung Soto di Kalinyamat Tingkir Terbakar, Diduga akibat Dispenser
Warung Soto di Kalinyamat Tingkir Terbakar, Diduga akibat Dispenser
Kebakaran melanda Warung Soto Kalinyamat milik Adam Hariyanto di Jalan Kalinyamat, Tingkir, Kota Salatiga, Rabu (10/6/2026), diduga akibat korsleting listrik pada dispenser pom bensin mini. Api yang menyambar...
Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai dirasakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Sejumlah pengendara mengaku pengeluaran harian bertambah, namun tetap memilih Pertamax karena dinilai lebih baik untuk performa dan keawetan mesin kendaraan meski antrean Pertalite di SPBU mulai meningkat.
Harga Pertamax Meroket, Warga Ungaran Tetap Bertahan Meski Pengeluaran Membengkak
Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai dirasakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Sejumlah pengendara mengaku pengeluaran harian bertambah, namun...
Cegah Serangan Wereng, Petani Milenial Gunung Tumpeng Semprotkan Insektisida Pakai Drone
Cegah Serangan Wereng, Petani Milenial Gunung Tumpeng Semprotkan Insektisida Pakai Drone
Petani di Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang memanfaatkan drone pertanian bantuan Kementerian Pertanian untuk penyemprotan insektisida di sekitar 100 hektare lahan sawah sebagai langkah...
CJFACE 2026 Hadir di Semarang! Bank Indonesia Dorong Furnitur Jepara Tembus Pasar Global dan Perkuat Ekosistem Halal 2
CJFACE 2026 Hadir di Semarang! Bank Indonesia Dorong Furnitur Jepara Tembus Pasar Global dan Perkuat Ekosistem Halal
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah bersama Pemprov Jawa Tengah, KADIN Jepara, dan komunitas JIFBW menggelar Central Java Furniture & Carving Expo (CJFACE) 2026 di Atrium DP Mall Semarang pada...
10 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 14.00–16
10 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 14.00–16.00 WIB, Tinggi Air Sentuh 0,9 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14.00–16.00 WIB dengan tinggi muka air laut mencapai 0,9...
Muat Lebih

POPULER

MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Ganesha Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Selasa (2/6/2026). Pembukaan SPMB menandai dimulainya persaingan ribuan calon siswa untuk masuk sekolah favorit melalui proses seleksi yang berlangsung secara daring pada 2–4 Juni 2026 dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pembukaan SPMB di Salatiga, 2.500 Siswa Bersaing Rebut Sekolah Bergengsi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved