URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang tahun 2022 menemui tantangan dengan gugatan yang diajukan oleh Wahyu Hariadi, calon kepala desa Jetak, Kecamatan Getasan, nomor urut dua. Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Semarang terkait Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih, khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah. Gugatan dengan nomor register 16/G/2023/PTUN.SMG disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 6 Maret 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang pada tahun 2022 menyisakan sedikit persoalan. Salah satu calon kepala desa (cakades) Jetak, Kecamatan Getasan nomor urut dua atas nama Wahyu Hariadi melayangkan gugatan kepada Bupati Semarang dalam perkara Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.

Gugatan bernomor register 16/G/2023/PTUN. SMG itu dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 6 Maret 2023, dengan pokok gugatan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara terkait pengesahan dan pengangkatan kades terpilih tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menjelaskan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Semarang sebagai kuasa hukum Bupati Semarang telah berhasil memberikan bantuan hukum litigasi TUN tersebut, baik dari tingkat PTUN hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Sehingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak secara keseluruhan,” jelas Widorini dalam konferensi pers Keberhasilan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN oleh JPN Kabupaten Semarang di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023) sore.

Kronologi gugatan itu dirinci oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Semarang, Dian Subdiana selaku tim JPN. Dijelaskan, objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah dalam Lampiran Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa.

Penggugat beralasan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkades Jetak Tahun 2022 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

“PTUN Semarang dalam putusannya Nomor: 16/G/2023/PTUN. SMG tanggal 15 Agustus 2023 menyatakan eksepsi penggugat tidak diterima seluruhnya dang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp407.500,” terangnya.

Atas putusan PTUN Semarang itu, lanjut Dian, kuasa hukum penggugat menyatakan banding kepada PT TUN Surabaya. Oleh PT TUN, permohonan banding itu dinyatakan diterima. Hasil persidangan atas upaya banding itu menguatkan putusan PTUN Semarang sebelumnya.

“Sehingga tidak mengubah apapun dan menyatakan Keputusan Bupati Semarang Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa khususnya di Desa Jetak adalah sah, sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Terhadap putusan PT TUN Surabaya itu, imbuhnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya seperti putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Sehingga terhadap putusan banding PT TUN Surabaya tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim JPN Kejari Kabupaten Semarang. “Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum terkait dengan penyelesaian perkara pengesahan dan pengangkatan Kades Jetak. Semoga masyarakat Desa Jetak guyub rukun dan senantiasa bekerjasama membangun desa,” kata Ngesti. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memperkuat upaya pencegahan kebakaran di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, selama musim kemarau dengan penyemprotan rutin di titik rawan dan peningkatan kesiapsiagaan personel. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus kebakaran yang telah mencapai 80 kejadian hingga awal Agustus 2026, didominasi kebakaran hutan dan lahan.
Cegah Kebakaran TPA Blondo, Damkar Kabupaten Semarang Rutin Semprot Titik Rawan
Polres Semarang meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki musim kemarau dengan memperkuat kesiapsiagaan personel, memetakan wilayah rawan, serta mengintensifkan patroli terpadu bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait. Kapolres Semarang, Heru Dwi Purnomo, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran melalui pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Musim Kemarau Kian Memuncak, Kapolres Semarang: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved