URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang tahun 2022 menemui tantangan dengan gugatan yang diajukan oleh Wahyu Hariadi, calon kepala desa Jetak, Kecamatan Getasan, nomor urut dua. Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Semarang terkait Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih, khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah. Gugatan dengan nomor register 16/G/2023/PTUN.SMG disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 6 Maret 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang pada tahun 2022 menyisakan sedikit persoalan. Salah satu calon kepala desa (cakades) Jetak, Kecamatan Getasan nomor urut dua atas nama Wahyu Hariadi melayangkan gugatan kepada Bupati Semarang dalam perkara Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.

Gugatan bernomor register 16/G/2023/PTUN. SMG itu dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 6 Maret 2023, dengan pokok gugatan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara terkait pengesahan dan pengangkatan kades terpilih tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menjelaskan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Semarang sebagai kuasa hukum Bupati Semarang telah berhasil memberikan bantuan hukum litigasi TUN tersebut, baik dari tingkat PTUN hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Sehingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak secara keseluruhan,” jelas Widorini dalam konferensi pers Keberhasilan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN oleh JPN Kabupaten Semarang di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023) sore.

Kronologi gugatan itu dirinci oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Semarang, Dian Subdiana selaku tim JPN. Dijelaskan, objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah dalam Lampiran Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa.

Penggugat beralasan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkades Jetak Tahun 2022 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

“PTUN Semarang dalam putusannya Nomor: 16/G/2023/PTUN. SMG tanggal 15 Agustus 2023 menyatakan eksepsi penggugat tidak diterima seluruhnya dang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp407.500,” terangnya.

Atas putusan PTUN Semarang itu, lanjut Dian, kuasa hukum penggugat menyatakan banding kepada PT TUN Surabaya. Oleh PT TUN, permohonan banding itu dinyatakan diterima. Hasil persidangan atas upaya banding itu menguatkan putusan PTUN Semarang sebelumnya.

“Sehingga tidak mengubah apapun dan menyatakan Keputusan Bupati Semarang Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa khususnya di Desa Jetak adalah sah, sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Terhadap putusan PT TUN Surabaya itu, imbuhnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya seperti putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Sehingga terhadap putusan banding PT TUN Surabaya tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim JPN Kejari Kabupaten Semarang. “Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum terkait dengan penyelesaian perkara pengesahan dan pengangkatan Kades Jetak. Semoga masyarakat Desa Jetak guyub rukun dan senantiasa bekerjasama membangun desa,” kata Ngesti. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 117,72 gram. Pelaku bernama Rudy Harjianto ditangkap di Kelurahan Cebongan, Salatiga, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kasus ini diungkap berkat laporan warga dan operasi undercover buy yang dilakukan secara presisi oleh kepolisian.
Penyamaran Berhasil, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu Seberat 117 gram
Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer
Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer
Kasus pencurian potongan pagar besi terjadi usai unjuk rasa ricuh di Mapolres Salatiga oleh empat pemuda dan seorang pelajar. Aksi ini berlangsung di sisi timur Lapangan Pancasila pada 29 Agustus 2025. Mereka mencuri demi dijual, hingga akhirnya terungkap melalui patroli cyber dan bukti video.
Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres
Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank senilai Rp750 juta yang dilakukan tiga pelaku asal Sidrap, Sulsel. Kasus bermula dari laporan nasabah asal Salatiga setelah ATM diganti dengan KTP palsu di Parepare. Polisi menyita KTP palsu, ATM, ponsel, hingga motor, dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

INFOGRAFIS

TERKINI

Kebakaran melanda pabrik briket PT Susara Berkah Bersama milik Ratna Ida Santi di Jalan Rono Sentiko, Blotongan, Salatiga, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Api diduga akibat kerusakan kipas pendingin mesin briket. Enam unit Damkar dikerahkan dan api padam dalam dua jam, tanpa korban jiwa.
Diduga Oven Bermasalah, Susara Berkah Bersama Briquete Salatiga Terbakar
Kebakaran melanda pabrik briket PT Susara Berkah Bersama milik Ratna Ida Santi di Jalan Rono Sentiko, Blotongan, Salatiga, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Api diduga akibat kerusakan kipas pendingin mesin...
Kecelakaan tunggal menimpa Puji (43) dan anaknya Z (14) di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor PLN UPT Semarang, Sabtu (18/10/2025) pagi. Motor yang dikendarai tiba-tiba oleng dan masuk ke saluran air sedalam tiga meter. Keduanya luka-luka dan dirawat di RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran.
Kecelakaan Tunggal, Ibu dan Anak di Ungaran Terjun ke Saluran Air Setinggi 3 Meter
Kecelakaan tunggal menimpa Puji (43) dan anaknya Z (14) di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor PLN UPT Semarang, Sabtu (18/10/2025) pagi. Motor yang dikendarai tiba-tiba oleng dan masuk ke saluran air...
Dua siswi SDN Gedanganak 03 Ungaran Timur, Nadiffa Putri Chandra dan Yumna Putri Azzahra, mewakili Kabupaten Semarang dalam Lomba MAPSI SD ke-26 tingkat Jawa Tengah di UIN Saizu Purbalingga, 17–19 Oktober 2025. Mereka berjuang membawa prestasi di ajang seni Islami menuju Indonesia Emas 2045.
Dua Siswi SDN Gedanganak 03 Ungaran Timur Wakili Kabupaten Semarang di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Dua siswi SDN Gedanganak 03 Ungaran Timur, Nadiffa Putri Chandra dan Yumna Putri Azzahra, mewakili Kabupaten Semarang dalam Lomba MAPSI SD ke-26 tingkat Jawa Tengah di UIN Saizu Purbalingga, 17–19 Oktober...
Komisi A DPRD Kota Salatiga menemukan lima SD Negeri rusak parah saat sidak di empat kecamatan, Selasa (14/10/2025). Dinas Pendidikan melalui Kepala Disdik Muh Nasiruddin berjanji memperbaiki sekolah-sekolah tersebut pada 2026, tergantung ketersediaan anggaran yang masih terbatas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan belajar.
Sejumlah Bangunan SD Negeri Rusak di Salatiga Jadi Prioritas Perbaikan Tahun 2026
Komisi A DPRD Kota Salatiga menemukan lima SD Negeri rusak parah saat sidak di empat kecamatan, Selasa (14/10/2025). Dinas Pendidikan melalui Kepala Disdik Muh Nasiruddin berjanji memperbaiki sekolah-sekolah...
Petugas Damkar Kota Salatiga memberikan dua layanan “perkuncian” dalam satu hari, Jumat (17/10/2025). Kasus pertama terjadi di SLB Negeri Salatiga saat kunci sekolah tersangkut di atap, dan kedua di JLS Randuacir ketika warga terkunci kunci motornya di jok. Semua proses berjalan aman dan lancar.
Damkar Salatiga Selamatkan Kunci Tersangkut di Genteng yang Dilempar Anak SLB
Petugas Damkar Kota Salatiga memberikan dua layanan “perkuncian” dalam satu hari, Jumat (17/10/2025). Kasus pertama terjadi di SLB Negeri Salatiga saat kunci sekolah tersangkut di atap, dan kedua di JLS...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menemukan plastik klip dan sedotan diduga bekas narkoba di rumah Nicholas Nyoto Prasetyo, pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara, di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga, Jumat (3/10/2025). Temuan itu muncul saat penggeledahan terkait kasus penipuan koperasi. Polisi kini mendalami kepemilikan barang bukti tersebut.
Polres Salatiga Temukan Benda Aneh di Rumah Bos Koperasi BLN, Diduga Narkoba
Seorang siswa MTs Negeri Salatiga berinisial AZ (13) ditemukan meninggal dunia usai tenggelam di bendungan Padas Plorot, Desa Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/10/2025) sore. Korban diduga tak bisa berenang saat bermain air bersama teman-temannya. Warga dan petugas berupaya menolong, namun nyawanya tak tertolong.
Tidak Bisa Berenang, Siswa MTS Salatiga Tenggelam di Bendungan
Kebakaran melanda pabrik briket PT Susara Berkah Bersama milik Ratna Ida Santi di Jalan Rono Sentiko, Blotongan, Salatiga, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Api diduga akibat kerusakan kipas pendingin mesin briket. Enam unit Damkar dikerahkan dan api padam dalam dua jam, tanpa korban jiwa.
Diduga Oven Bermasalah, Susara Berkah Bersama Briquete Salatiga Terbakar

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).