KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkades Serentak 2022 di Desa Jetak

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini didampingi JPN Kejari Kabupaten atas keberhasilan pemberian bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara TUN sengketa Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Rabu (22/11/2023) sore. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang pada tahun 2022 menyisakan sedikit persoalan. Salah satu calon kepala desa (cakades) Jetak, Kecamatan Getasan nomor urut dua atas nama Wahyu Hariadi melayangkan gugatan kepada Bupati Semarang dalam perkara Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.

Gugatan bernomor register 16/G/2023/PTUN. SMG itu dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 6 Maret 2023, dengan pokok gugatan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara terkait pengesahan dan pengangkatan kades terpilih tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menjelaskan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Semarang sebagai kuasa hukum Bupati Semarang telah berhasil memberikan bantuan hukum litigasi TUN tersebut, baik dari tingkat PTUN hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Sehingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak secara keseluruhan,” jelas Widorini dalam konferensi pers Keberhasilan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN oleh JPN Kabupaten Semarang di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023) sore.

Kronologi gugatan itu dirinci oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Semarang, Dian Subdiana selaku tim JPN. Dijelaskan, objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah dalam Lampiran Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa.

Penggugat beralasan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkades Jetak Tahun 2022 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

“PTUN Semarang dalam putusannya Nomor: 16/G/2023/PTUN. SMG tanggal 15 Agustus 2023 menyatakan eksepsi penggugat tidak diterima seluruhnya dang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp407.500,” terangnya.

Atas putusan PTUN Semarang itu, lanjut Dian, kuasa hukum penggugat menyatakan banding kepada PT TUN Surabaya. Oleh PT TUN, permohonan banding itu dinyatakan diterima. Hasil persidangan atas upaya banding itu menguatkan putusan PTUN Semarang sebelumnya.

“Sehingga tidak mengubah apapun dan menyatakan Keputusan Bupati Semarang Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa khususnya di Desa Jetak adalah sah, sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Terhadap putusan PT TUN Surabaya itu, imbuhnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya seperti putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Sehingga terhadap putusan banding PT TUN Surabaya tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim JPN Kejari Kabupaten Semarang. “Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum terkait dengan penyelesaian perkara pengesahan dan pengangkatan Kades Jetak. Semoga masyarakat Desa Jetak guyub rukun dan senantiasa bekerjasama membangun desa,” kata Ngesti. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang