RASIKAFM.COM | SALATIGA – Mendekati libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan larangan bagi truk besar yang bersumbu lebih dari tiga melintas di Kota Salatiga. Larangan itu akan dilakukan mulai tanggal hari ini (Jumat 19 Desember 2025) hingga 4 Januari 2026.
Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Salatiga Guntur Junanto. Dia menjelaskan, truk besar sumbu tiga yang tidak diperbolehkan lewat adalah truk gandeng, truk yang menyangkut barang bukan kebutuhan pokok, pupuk, dan BBM. Sebagai langkah menegakkan aturan tersebut, juga disediakan kantong-kantong parkir bagi kendaraan besar tersebut.
“Sesuai dengan rapat dengan Dishub Provinsi,telah disediakan titik-titik yang disediakan untuk truk angkutan barang yang dihentikan. Kalau Salatiga tidak ada titik parkir itu, tapi nanti kita akan arahkan di titik penghentian yang ada di Kabupaten Semarang maupun Boyolali,” terang Guntur, Kamis (18/12/2025).
Dijelaskan, aturan tersebut bersifat himbauan kepada pengemudi truk. Tujuannya, agar tidak ada kemacetan ataupun kepadatan kendaraan saat libur panjang nataru. Sebab truk berukuran besar tersebut hanya bisa melaju dengan kecepatan rendah.
“Truk angkutan barang itu kan tidak bisa cepat. Palingan maksimal 30-40 kilometer per jam. Karena libur panjang ini ada volume kendaraan yang tinggi, jadi pemerintah memiliki kebijakan itu diistirahatkan duku,” kata Guntur.
Dia menegaskan, jika ada pengendara truk angkutan barang yang tetap memaksa melintas pada waktu yang telah ditentukan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan agar truk tersebut berhenti di lokasi yang terlah disediakan.
“Apabila masih ngeyel, truk angkutan barang tersebut, kami dari dishub akan mengawal sampai titik parkir yang telah disediakan pemerintah. Kita akan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Semarang dan juga Boyolali,” kata Guntur.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, kata Guntur, pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengecekan di jalur masuk Kota Salatiga. Seperti di Exit Tol Tingkir, Terminal Tingkir, dan Batas Kota Salatiga Blotongan menuju Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
“Jadi kita akan koordinasikan dengan truk-truk angkutan barang di lokasi tersebut,” tandas Guntur.