Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya