[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
ChatGPT bilang: Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkoba dengan total enam tersangka, termasuk seorang oknum kepala desa aktif. Operasi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang dan Sleman, Yogyakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan lokal dan tokoh publik yang seharusnya memberi teladan. Para pelaku diketahui menjalankan modus membeli sabu secara kolektif dan membaginya dalam paket kecil untuk diperjualbelikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polresta Magelang Bongkar 2 Kasus Sabu Jaringan Lintas Daerah, Oknum Kades Terlibat

Polresta Magelang Bongkar 2 Kasus Sabu Jaringan Lintas Daerah, Oknum Kades Terlibat

Polresta Magelang Bongkar 2 Kasus Sabu Jaringan Lintas Daerah, Oknum Kades Terlibat

foto dok Ist
Polresta Magelang saat gelar kasus sabu dengan tersangka kades aktif (15.7.2025)

RASIKAFM.COM – MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, enam tersangka pelaku jaringan sabu berhasil diamankan, termasuk seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Kajoran.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap:

HKY – warga Girirejo, Tegalrejo
ADS – warga Jebengsari, Salaman
LST – warga Pandansari, Kajoran (Oknum Kepala Desa Aktif)
TWS– warga Gemawang, Girimarto, Kabupaten Wonogiri

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan jaringan lokal dan tokoh publik.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, HK, ADS, dan YN diketahui sebagai pengedar aktif, sementara LS sebagai pengguna sekaligus penyedia tempat kos yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 paket sabu seberat 10 gram
4 paket sabu seberat 1,2 gram
4 paket sabu seberat 1,3 gram
1 paket sabu seberat 0,5 gram
1 alat hisap sabu (bong)
1 unit iPhone 13 Pro Max
3 unit ponsel berbagai merek

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah membeli sabu secara kolektif, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk diperjualbelikan.

“HK berperan sebagai koordinator distribusi. ADS bertugas mengantar pesanan, sementara beberapa pembeli langsung datang ke kos tersebut,” ujar AKP Tri.

Sabu seberat total 10,5 gram ditemukan di tas milik YN saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Tak berselang lama, kasus kedua terbongkar saat tim Satresnarkoba Polresta Magelang menggerebek rumah seorang buruh harian lepas berinisial S, di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita:
1 paket sabu seberat 0,2 gram
1 paket sabu seberat 0,62 gram
1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram
1 unit HP OPPO warna merah maroon
1 alat hisap

S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W (saat ini masuk DPO), dan telah membaginya ke dua orang lain, yakni IS (juga DPO) dan CDEH, seorang wiraswasta asal Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Polisi kemudian menangkap CDEH di kediamannya. Di sana ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram, yang diduga akan diedarkan. Modus dalam kasus ini juga serupa, yakni sabu dibagi dalam paket kecil untuk dikonsumsi pribadi maupun dijual kembali.

Tri Widaryanto menambahkan bahwa peran serta masyarakat menjadi elemen penting dalam pemberantasan narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Diperlukan sinergi dengan masyarakat dan semua elemen agar kita benar-benar bisa memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana