URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyatakan keprihatinannya atas 33 kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat di Salatiga selama Januari hingga Juni 2025, dimana 80% pelakunya merupakan warga asli Salatiga, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim BNNK Salatiga di Ruang Kebangsaan Kesbangpol Kota Salatiga pada Selasa (8/7/25).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius

Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius

Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius

Wakil wali kota Nina Agustin dan Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani saat mengisi materi Rakor Tim Badan Narkotika Nasional Kota di ruang Kebangsaan, Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa (08/7/25). Foto dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin prihatin atas masih banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di kota Salatiga. Hal ini terungkap saat wakil wali kota Salatiga ini hadiri Rakor Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Salatiga dan Pelaksana Harian BNNK Salatiga di ruang Kebangsaan, Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa (08/7/25). Rakor dihadiri oleh Kabid Kesbangpol Salatiga, Kasat Narkoba Polres Salatiga, Kepala Perangkat Daerah dan anggota tim pelaksana harian BNNK Salatiga.

Pada pertemuan Rakor ini, Nina Agustin menanggapi terhadap laporan yang dipaparkan oleh Kasat Narkoba terkait adanya 33 kasus narkotika di Salatiga sepanjang Bulan Januari hingga Juni 2025 dan menilai kondisi tersebut sebagai hal yang memprihatinkan, terlebih 80 persennya adalah warga asli Kota Salatiga. Oleh karena itu ia menyerukan keterlibatan seluruh masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.

“Tingginya tingkat kasus sebanyak 33 perkara, diantaranya 18 perkara narkoba yang ada di Salatiga, ini menjadi tugas dan PR bagi kita semua. Bukan hanya bagi pemerintah kota Salatiga, tetapi menjadi kewajiban dan tugas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menekan angka kasus narkoba yang terjadi di Salatiga,” tandasnya.

Untuk kepentingan Pencegahan, Pemberatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut, Nina mengusulkan berbagai langkah strategis, termasuk edukasi keluarga, penyuluhan masyarakat melalui media sosial, seminar, serta inspeksi seperti tes urin di sekolah, kampus, dan tempat kerja. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga seperti IPWL dan BNNK serta menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani menyebutkan, jumlah kasus yang terungkap pada paruh pertama tahun 2025, termasuk narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan obat-obatan sintetis sejak Januari hingga Juni 2025 ada 33 kasus yang melibatkan 18 kasus narkotika dan 15 kasus terkait pelanggaran hukum kesehatan. Adapun, jenis obat yang telah disita berupa pil metamfetamin, ganja, dan tembakau sintetis. Meski demikian, Henri mengaku perlunya sumber daya yang lebih baik untuk mengatasi masalah yang semakin meningkat.

“Jadi karena (harganya) murah, pil yarindu ini per 10 butirnya itu bisa didapatkan dengan harga 30.000 sampai 40.000 rupiah. Bisa kita bayangkan, berarti satu pilnya ini seharga 3.000 sampai 4.000 rupiah dan Sat Narkoba mengungkap hampir 5.000 pil. Jadi ini menimbulkan perhatian. Kami memohon pada Ibu Wakil Wali Kota untuk bagaimana caranya P4GN di Salatiga kita galakkan kembali agar benar-benar menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Salatiga,” ungkap Henri.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar