RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius

Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius

Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius

Wakil wali kota Nina Agustin dan Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani saat mengisi materi Rakor Tim Badan Narkotika Nasional Kota di ruang Kebangsaan, Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa (08/7/25). Foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin prihatin atas masih banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di kota Salatiga. Hal ini terungkap saat wakil wali kota Salatiga ini hadiri Rakor Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Salatiga dan Pelaksana Harian BNNK Salatiga di ruang Kebangsaan, Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa (08/7/25). Rakor dihadiri oleh Kabid Kesbangpol Salatiga, Kasat Narkoba Polres Salatiga, Kepala Perangkat Daerah dan anggota tim pelaksana harian BNNK Salatiga.

Pada pertemuan Rakor ini, Nina Agustin menanggapi terhadap laporan yang dipaparkan oleh Kasat Narkoba terkait adanya 33 kasus narkotika di Salatiga sepanjang Bulan Januari hingga Juni 2025 dan menilai kondisi tersebut sebagai hal yang memprihatinkan, terlebih 80 persennya adalah warga asli Kota Salatiga. Oleh karena itu ia menyerukan keterlibatan seluruh masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.

“Tingginya tingkat kasus sebanyak 33 perkara, diantaranya 18 perkara narkoba yang ada di Salatiga, ini menjadi tugas dan PR bagi kita semua. Bukan hanya bagi pemerintah kota Salatiga, tetapi menjadi kewajiban dan tugas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menekan angka kasus narkoba yang terjadi di Salatiga,” tandasnya.

Untuk kepentingan Pencegahan, Pemberatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut, Nina mengusulkan berbagai langkah strategis, termasuk edukasi keluarga, penyuluhan masyarakat melalui media sosial, seminar, serta inspeksi seperti tes urin di sekolah, kampus, dan tempat kerja. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga seperti IPWL dan BNNK serta menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani menyebutkan, jumlah kasus yang terungkap pada paruh pertama tahun 2025, termasuk narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan obat-obatan sintetis sejak Januari hingga Juni 2025 ada 33 kasus yang melibatkan 18 kasus narkotika dan 15 kasus terkait pelanggaran hukum kesehatan. Adapun, jenis obat yang telah disita berupa pil metamfetamin, ganja, dan tembakau sintetis. Meski demikian, Henri mengaku perlunya sumber daya yang lebih baik untuk mengatasi masalah yang semakin meningkat.

“Jadi karena (harganya) murah, pil yarindu ini per 10 butirnya itu bisa didapatkan dengan harga 30.000 sampai 40.000 rupiah. Bisa kita bayangkan, berarti satu pilnya ini seharga 3.000 sampai 4.000 rupiah dan Sat Narkoba mengungkap hampir 5.000 pil. Jadi ini menimbulkan perhatian. Kami memohon pada Ibu Wakil Wali Kota untuk bagaimana caranya P4GN di Salatiga kita galakkan kembali agar benar-benar menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Salatiga,” ungkap Henri.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran