URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Mitigasi kecelakaan lalu lintas di Exit Tol Bawen dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang dengan memisahkan antrean sepeda motor dan kendaraan besar di simpang Bawen, Selasa (10/3/2026), setelah sejumlah insiden melibatkan truk gagal rem. Upaya dilakukan melalui kanalisasi jalur, pemasangan countdown, rambu, serta pengaturan petugas gabungan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Dishub Pisahkan Antrean Motor dan Pasang Countdown

Cegah Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Dishub Pisahkan Antrean Motor dan Pasang Countdown

Cegah Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Dishub Pisahkan Antrean Motor dan Pasang Countdown

Petugas gabungan Dishub, Satlantas Polres Semarang dan PT Trans Marga Jateng mengarahkan pengguna sepeda motor masuk ke lajur kiri dalam uji coba kanalisasi jalur di pertigaan traffic light Exit Tol Bawen, Selasa (10/3/2026). Foto: win
Petugas gabungan Dishub, Satlantas Polres Semarang dan PT Trans Marga Jateng mengarahkan pengguna sepeda motor masuk ke lajur kiri dalam uji coba kanalisasi jalur di pertigaan traffic light Exit Tol Bawen, Selasa (10/3/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang mulai melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan Exit Tol Bawen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memisahkan antrean sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto, menjelaskan langkah tersebut diambil setelah beberapa kejadian kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor di lokasi tersebut, yang umumnya dipicu masalah pada sistem pengereman kendaraan berat.

“Dengan berbagai kecelakaan yang terjadi dan melibatkan kendaraan roda dua dan truk yang biasanya gagal rem ataupun mengalami permasalahan pada rem, kemarin terakhir ada kejadian yang melibatkan delapan sepeda motor,” ujarnya ditemui di sela sosialisasi dan uji coba kanalisasi jalur di traffic light Exit Tol Bawen, Selasa (10/3/2026).

Menurut Djoko, pihaknya mencoba melakukan kanalisasi atau pemisahan jalur antrean di Exit Tol Bawen dari arah atas menuju simpang Bawen. Sepeda motor diarahkan untuk memiliki antrean tersendiri agar tidak bercampur dengan kendaraan besar.

“Kita coba pisahkan di antrean yang ada di Exit Tol Bawen dari arah atas. Sepeda motor dikanalisasi supaya antreannya tersendiri, sehingga fatalitas apabila ada kemungkinan terjadi gagal rem bisa dikurangi ataupun dihindarkan,” jelasnya.

Selain pemisahan jalur, Dishub juga akan memasang perangkat countdown atau penghitung waktu mundur. Alat ini bertujuan memberi informasi kepada pengendara dari jarak jauh terkait kondisi antrean di depan.

“Nanti kita pasang countdown yaitu penghitung mundur supaya dari jarak jauh pengendara sudah bisa melihat bahwa antreannya masih panjang atau tidak, sehingga bisa memperlambat kendaraan terlebih dahulu dan tidak berhenti mendadak,” katanya.

Langkah mitigasi tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah instansi, antara lain Ditlantas Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Satlantas Polres Semarang, serta Dishub Kabupaten Semarang.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub juga akan melengkapi rambu-rambu lalu lintas di sekitar lokasi. Namun pada tahap awal, petugas gabungan tetap akan diterjunkan untuk melakukan pengaturan sekaligus sosialisasi kepada pengendara.

“Rambu nanti tetap akan kita lengkapi. Tapi kalau tidak ada petugas, kadang juga tidak efektif. Jadi untuk awal ini akan ada petugas gabungan yang memberikan sosialisasi agar sepeda motor membiasakan mengambil lajur kiri sehingga terpisah dari kendaraan roda empat ke atas,” bebernya.

Djoko menambahkan, skema pemisahan antrean ini tidak hanya diterapkan selama arus mudik Lebaran, tetapi berpotensi dilanjutkan secara permanen jika terbukti efektif menekan kecelakaan.

“Kalau mitigasi ini berjalan baik, justru akan kita teruskan. Antrean sepeda motor tetap dipisahkan dari roda empat ke atas,” katanya.

Ke depan, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian infrastruktur di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan perbaikan pulau jalan di titik pertemuan arus kendaraan agar lebih aman saat kendaraan kembali bergabung ke jalur utama. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut