URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Empat pelaku pengeroyokan ditangkap oleh Reskrim Polres Salatiga setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pria bernama Faris (24) yang dituduh menggoda istri salah satu pelaku melalui pesan Facebook. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024) di emperan Pasar Rejosari, Salatiga, ketika pelaku berinisial A dan tiga rekannya yang sedang mabuk, memancing Faris untuk bertemu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cemburu Buta, 4 Pria asal Salatiga Hajar FM di Sebuah Emperan Toko. Korban Alami Luka Memar.

Cemburu Buta, 4 Pria asal Salatiga Hajar FM di Sebuah Emperan Toko. Korban Alami Luka Memar.

Cemburu Buta, 4 Pria asal Salatiga Hajar FM di Sebuah Emperan Toko. Korban Alami Luka Memar.

Empat pelaku pengeroyokan ditangkap oleh Reskrim Polres Salatiga setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pria bernama Faris (24) yang dituduh menggoda istri salah satu pelaku melalui pesan Facebook. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024) di emperan Pasar Rejosari, Salatiga, ketika pelaku berinisial A dan tiga rekannya yang sedang mabuk, memancing Faris untuk bertemu.
Foto Dok. Humas Polres
Para pelaku pengeroyokan ditangkap anggota Polres Salatiga
featured-img

RASIKAFM.C0M | SALATIGA – Empat orang ditangkap reskrim Polres Salatiga usai mengeroyok korban dalam keadaan mabuk. Motif pengeroyokan ini karena korban bernama FM (24) disebut menggoda istri salah satu pelaku melalui pesan di Facebook. Korban disebut meminta istri salah satu pelaku untuk mengunjungi kosannya.

Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, korban Faris merupakan warga Jalan Veteran Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

“Pengeroyokan terjadi di emperan Pasar Rejosari Salatiga pada Jumat (26/7/2024),” ujarnya, Jumat (9/8/2024). Pengeroyokan ini bermula saat tersangka A bersama tiga rekannya mabuk di rumah M alias Phio di Jalan Hasanudin Ngawen Salatiga sekira pukul 20.30 WIB.

“A bercerita kepada temannya, ada laki-laki menggoda istrinya melalui inbox Facebook meminta istrinya main ke kos,” ujarnya. Setelah bercerita, A membalas pesan tersebut dan mengajak Faris bertemu di Pasar Rejosari. “A datang bersama tiga temannya, kemudian setelah bertemu keduanya cekcok. Saat nada bicara mulai tinggi, teman A berinisial BK alias Boleng langsung menanduk korban,” jelasnya.

“Setelah itu M alias Phio ikut memukul dan menendang hingga korban terjatuh. Selanjutnya WW alias Yakubu juga memukul dan menginjak kepala korban, mereka juga beramai-rama memukul dan menendang korban,” kata Sutopo.

Pengeroyokan berhenti setelah dua teman korban datang ke lokasi dan membawanya ke RSUD Salatiga. Korban mengalami luka di kepala, wajah, dada dan punggung serta patah tulang telapak tangan sehingga harus menjalani rawat inap selama empat hari. Sutopo mengungkapkan, tim Satreskrim Polres Salatiga menangkap pelaku pada Kamis (8/8/2024).

“Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ada yang di Salatiga dan Kabupaten Semarang,” paparnya. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target