URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan

Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan

Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat dikonfirmasi di Mapolres Semarang, Selasa (11/8/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kasus perampokan disertai pembunuhan pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, terungkap dari jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online.

Polisi menemukan petunjuk penting setelah mendapat informasi dari wilayah Kabupaten Grobogan terkait seorang pengemudi GoRide yang mengantarkan salah satu tersangka dari Grobogan menuju Ambarawa, tepatnya di daerah Ngampin.

Menariknya, ongkos perjalanan tersebut diduga dibayar menggunakan satu unit handphone. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri identitas pengemudi ojek online yang pertama kali menerima pembayaran berupa HP tersebut.

“Awalnya kita dapat informasi dari Grobogan, ada Gojek, GoRide dari Grobogan ke Ambarawa. Dia dibayar menggunakan satu buah HP,” ungkap Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Dari pengemudi ojol tersebut, penyidik kemudian memperoleh informasi berupa nama dan nomor telepon yang mengarah kepada tersangka.

“Jadi dari situ kami curigai, kami selidiki nomor dari driver yang pertama. Dari driver itulah baru kita dapat temukan nama maupun nomor tersangka,” jelasnya.

Petunjuk tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyelidikan hingga polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito.

Polisi juga memastikan motif di balik aksi kedua tersangka adalah persoalan ekonomi. Salah satu tersangka, DPP, disebut memiliki sejumlah utang yang berkaitan dengan usaha yang dijalankannya.

“Kalau motifnya itu ekonomi, benar-benar ekonomi,” katanya.

DPP diketahui memiliki beberapa utang, termasuk yang berkaitan dengan usaha tepung yang dijalaninya. Kondisi ekonomi tersebut kemudian diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong kedua tersangka merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan di konter Royal Phone.

Sementara itu, polisi membantah rumor yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan perempuan berinisial V dalam kasus tersebut. V sempat dikaitkan dengan kasus ini dan disebut-sebut sebagai kekasih salah satu tersangka sekaligus diduga memiliki hubungan dengan korban.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kekasihnya dari tersangka ini inisialnya V, tidak ada kaitannya dengan korban. Jadi bukan mantan korban, bukan juga kekasih korban,” tegasnya.

Polisi menjelaskan, hubungan V dengan korban hanya sebatas transaksi jual beli handphone. V disebut pernah membeli HP di konter Royal Phone pada 2024.

“Kenalnya dengan korban itu, pacar tersangka hanya pernah beli HP tahun 2024 itu saja,” jelasnya.

Dengan demikian, polisi menegaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan tersebut sejauh ini hanya melibatkan dua tersangka yang telah diamankan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

“Perkembangan saat ini kami sudah memeriksa tambahan-tambahan saksi, termasuk V yang beredar rumor sebagai otak pelaku. Perlu kami sampaikan tidak ada hubungannya,” ungkapnya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan untuk memasuki tahap pertama proses penuntutan.

“Sampai saat ini kami sedang melengkapi berkas-berkas untuk dilengkapi sampai tahap satu kepada kejaksaan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved