RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang bersama TNI-Polri dan Dinas Pemadam Kebakaran melakukan operasi penindakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Senin (5/7/2021).
Dalam penindakan tersebut, Mal Ada yang berada di Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan ditutup sementara karena diangga tak patuhi PPKM Darurat.
Di dalam peraturan, Mall atau Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh buka mulai 3 – 20 Juli 2021. Terkecuali khusus untuk Toko yang menyediakan kebutuhan pokok boleh buka dengan syarat menjalankan prokes dengan ketat.
“Saya sampaikan Mall, Supermarket tutup sampai tanggal 20 Juli 2021. Jika tidak maka saya hadir saya segel,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto usai kegiatan.
Informasi yang dihimpun halosemarang.id, Mall Ada tetap dibuka namun hanya melayani pembelian barang-barang kebutuhan pokok.
Dapat terlihat di lantai dasar, Toko-toko yang menjual selain kebutuhan pokok tidak beroperasi dan juga lantai lain yang menjual aneka macam kebutuhan juga ditutup oleh pihak Mall.
“Kita gamau berdebat, namanya Mall pasti ada ratusan orang didalamnya. Gubernur bilang kalau lebih dari 100 orang pasti saya bubarkan,” tutur Fajar.
Untuk itu, Fajar meminta kepada pelaku usaha untuk tertib dan taat terhadap aturan PPKM Darurat mengingat setiap hari ada orang yang meninggal terpapar Covid-19.
“Tolong perda ini yang diturunkan Walikota ditaati. Saya minta pelaku usaha untuk tertib PPKM Darurat, karena setiap hari ada warga Semarang yang meninggal terpapar Covid-19,” bebernya.
Sementara itu, Store Manager ADA Bulu, Handono mengaku kecewa dengan penutupan tersebut.
Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya melayani penjualan kebutuhan pokok dan sudah menjalankan aturan PPKM Darurat dari Pemerintah.
“Merasa kecewa aja, soalnya sudah betul-betul sesuai aturan PPKM Darurat. Ini kita buka juga cuma melayani penjualan kebutuhan pokok kalau tidak percaya silahkan dicek saja,” imbuhnya.