Provinsi Jawa Timur sukses menekan angka kecelakaan perlintasan sebidang pada 2025, namun capaian ini menyisakan beban biaya SDM dan diklat yang berat bagi daerah.
Upaya serius Pemerintah Daerah di Jawa Timur dalam mengelola perlintasan sebidang telah membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (2026), angka kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam tiga tahun terakhir. Setelah sempat mencapai angka tertinggi yakni 59 kejadian pada tahun 2022, angka tersebut berhasil ditekan secara drastis menjadi 30 kejadian di tahun 2024, dan mencapai titik terendah dalam satu dekade terakhir dengan 22 kejadian di tahun 2025. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kehadiran petugas penjaga di lapangan adalah kunci utama keselamatan transportasi kereta api.
Di Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 997 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 titik telah terdaftar (memiliki nomor jalur perlintasan langsung/JPL), sementara 82 titik lainnya merupakan perlintasan liar (tidak terdaftar). Terkait sistem pengamanannya, 336 titik dijaga oleh Pemerintah Daerah, 290 titik dijaga oleh PT KAI dan pihak swasta, serta 79 titik dijaga oleh relawan. Namun, masih terdapat 210 titik perlintasan yang hingga kini belum memiliki penjagaan.
Dilihat dari kewenangan jalan, mayoritas perlintasan sebidang berada di bawah wewenang pemerintah daerah, yaitu sebanyak 840 titik di Jalan Kabupaten/Kota/Desa, diikuti oleh 53 titik di Jalan Nasional, dan 22 titik di Jalan Provinsi. Tantangan keselamatan perlintasan sebidang di Provinsi Jawa Timur terkonsentrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Desa, yang mencakup 840 dari total 915 perlintasan terdaftar. Meskipun tingkat pengamanan di area ini sudah mencapai 75 persen (630 titik terjaga), masih terdapat urgensi penanganan bagi 210 perlintasan (25 persen) yang saat ini belum memiliki penjagaan sama sekali.
Sebanyak 22 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur telah aktif menangani total 132 perlintasan sebidang (JPL). Kontribusi terbesar datang dari penanganan tertinggi, yakni Kab. Lamongan (19 JPL) dan Kab. Probolinggo (15 JPL). Penanganan menengah (6–10 JPL), yaitu Kab. Blitar (10), Kab. Ngawi (9), Kab. Kediri (8), Kab. Lumajang (8), Kab. Pasuruan (8), Kab. Banyuwangi (7), Kab. Nganjuk (6), dan Kab. Sidoarjo (6). Dan penanganan terfokus (1–4 JPL), meliputi 12 wilayah lainnya seperti Kab. Madiun, Kab.Magetan, Kab. Malang, Kab. Tulungagung, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo (masing-masing 4 JPL), Kab. Jember (3), serta Kab. Gresik, Kab. Jombang, Kota Blitar, Kota Malang (masing-masing 2), dan Kota Kediri (1 JPL).
Sebagai bentuk dukungan nyata, tahun 2024 Pemrpov. Jawa Timur telah dialokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 6,53 miliar untuk pembangunan palang pintu perlintasan dan pos jaga di 11 kabupaten/kota. Penerima bantuan terbesar adalah Kabupaten Malang sebesar Rp 900 juta dan Kabupaten Madiun sebesar Rp 800 juta. Wilayah lain seperti Kabupaten Kediri, Magetan, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, serta Kota Malang menerima kisaran Rp 300 juta hingga Rp 650 juta. Sementara itu, Kota Kediri dan Kota Probolinggo masing-masing mendapatkan dukungan sekitar Rp 290-an juta.
Hambatan dan tantangan
Hambatan anggaran tetap menjadi tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur di daerah. Penurunan Dana Transfer secara langsung berdampak pada pemangkasan Anggaran Dukungan Peningkatan Keselamatan Kereta Api. Padahal risiko kecelakaan di perlintasan sebidang memerlukan penanganan yang mendesak dan berkelanjutan. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang signifikan antara keterbatasan fiskal pemerintah Kabupaten/Kota dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang yang harus dipikul.
Pemerintah Daerah saat ini memikul beban pembiayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup besar untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan 336 titik perlintasan yang dijaga, terdapat sedikitnya 1.344 petugas (asumsi 4 orang per titik) yang pengupahannya bersumber dari anggaran daerah. Pada tahun 2026, dengan asumsi upah minimum sekitar Rp 2.400.000, total belanja pegawai melalui skema alih daya (outsourcing) mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar per bulan. Mengingat peran vital mereka dalam keselamatan publik, sudah selayaknya profesi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) ini diakui sebagai bagian dari unsur SDM Perhubungan dan diakomodasi dalam formasi kepegawaian P3K atau skema tetap lainnya.
Selain beban gaji, Pemerintah Daerah juga harus menanggung biaya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi penjaga perlintasan sebesar Rp 6.600.000 per orang, meskipun biaya sertifikasinya saat ini sudah nol rupiah. Tantangan utama yang muncul adalah rendahnya standar penggajian di daerah bagi PJL bersertifikat, yang memicu fenomena peralihan tenaga kerja ke sektor atau lokasi lain dengan upah lebih tinggi. Untuk menjaga keberlangsungan tenaga ahli ini, diperlukan dukungan APBN melalui program Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) atau skema diklat khusus PJL, guna meringankan beban fiskal daerah dan menyeragamkan standar kompetensi nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan Jawa Timur dalam menekan angka kecelakaan hingga titik terendah pada 2025 tidak boleh terhenti akibat kendala anggaran. Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu, dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api.
Penutup
Tahun 2026 dan tahun depan tidak ada kepastian anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan. Niat mau berkeselamatan tanpa ada anggaran akan sia-sia. Darurat keselamatan akan menggema namun tidak ada yang menjaga lagi. Kuncinya satu berteman di kawasaan keselamatan perlintasan kaliska yaitu berhenti sejenak tengok kanan kiri aman jalan. Itulah pilihan bijak bagi pengguna jalan. Nyawa anda ada pada diri sendiri anda patuh anda selamat.
Belanja Kementerian/Lembaga pada setiap pemerintahan selalu berbeda. Kementerian Perhubungan yang sangat erat dengan keselamatan dan pelayanan transportasi, pastinya tidak berkurang drastis. Tahun 2006 sebesar 8,88 triliun, tahun 2016 (Rp 50,16 triliun) dan tahun 2026 turun drastis menjadi Rp 28,5 triliun. Sementara jumlah penduduk meningkat dan perlu layanan transportasi yang memadai dengan tingkat keselamatan yang tinggi. Tentunya hal ini tidak mungkin akan terwujud.
Fluktuasi anggaran Kementerian/lembaga memang lumrah di setiap era pemerintahan, namun sektor keselamatan transportasi seharusnya menjadi pengecualian. Ironisnya, pagu anggaran Kementerian Perhubungan di era Presiden Joko Widodo yang sempat menyentuh Rp 50,16 triliun pada 2016, kini merosot tajam menjadi Rp 28,5 triliun pada 2026. Di tengah lonjakan jumlah penduduk yang membutuhkan layanan mobilitas tinggi, pemangkasan ini seolah menciptakan celah lebar antara target keselamatan yang ideal dan realitas anggaran yang minim.