SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan perbaikan dan evaluasi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN agar proses pendaftarannya berjalan dengan lancar.
Sekrestaris Disdikbud Jateng, Suyanta mengatakan, apabila Calon Peserta Didik (CPD) tahun 2022 ini menemukan atau mendapatkan permasalahan saat melakukan pendaftaran, untuk bisa menghubungi kontak-kontak aduan yang sudah dipublish di setiap cabang Dinas yang berada di Jawa Tengah.
“Jika CPD menemukan permasalahan bisa berhubungan contact person atau aduan di tiap-tiap cabang daerah dan nomor-nomornya sudah dipublish juga. Jika tidak mau datang ke sekolah atau ke cabang Dinas itu silahkan menghubungi pasti siap melayani pertanyaan-pertanyaan yang diberikan,” ujarnya kepada wartawan Kamis (16/6/2022).
“Selain itu juga membantu CPD manakala mendapatkan hambatan saat menguplod didalam menenuntukan pilihan jalur-jalur pendagtaraj pakai apa dan bisa diskusi dengan pihak sekolah dipersilahkan agar CPD bisa menemukan gambaran yang akurat saat menentukan pendidikannya,” tambahnya.
Ia mengatakan, permasalahan yang sering dijumpai pada saat PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah mengenai domisili dari CPD. Hal itu lantaran tidak adanya proses verivikasi pada saat PPDB SMA maupun SMK di Jawa Tengah.
“Yang berbeda dari tahun-tahun dulu itu tidak ada verifikasi sehingga muncul banyak permasalahan terutama tentang domisili waktu itu. Jadi koordinat domisili tahun kemarin itu banyak bermasalah sampai Ombudsman itu mengkritisi,” jelasnya.
Saat ini permasalah tersebut sudah teratasi setelah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melaunching aplikasi PPDB Online Jawa Tengah. Ia berharap dari aplikasi tersebut, para CPD bisa terbantu pada saat proses pendaftaran.
“Para CPD atau orangtua CPD sudah bisa mengunggah dokumen untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.
Ia menambahkan, proses PPDB tahun 2022 untuk jenjang SMAN maupun SMKN kali ini sudah memasuki proses penetapan zonasi dan pengumuman. Hari ini, akan dilakukan verifikasi faktual CPD yang telah mendaftar melalui jalur-jalur pendaftaran yang dipilih.
Jalur pendaftaran dengan berbagai persyaratan yang dimaksud yaitu melalui Keputusan Kepala Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15276 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMAN/SMKN Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2022/2023.
Penetapan pendaftaran itu meliputi jalur zonasi yaitu melalui pembagian wilayah CPD berdasarkan jarak atau radius sesuai KK ke sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA seJateng. Jalur yang kedua yaitu, Afirmasi atau CPD yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Kemudian jalur perpindahan tugas orangtua atau wali CPD yang dibuktikan dengan surat tugasnya. Dan yang terakhir menggunakan jalur prestasi.
“Jadi sampai tanggal 28 Juni ini CPD mengupload berkas-berkasnya sesuai jalur apa yang dipilih. Jadi semua berkas-berkas sesuai jalur yang dipilih ini diupload, lalu diverifikasi faktual di sekolah SMAN atau SMKN yang mereka kehendaki. Tidak harus sekolah yang dituju,” imbuhnya.