URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditangkap Polda Jateng, Ini Motif Pelaku Pelemparan Batu Yang Meresahkan Pengendara Semarang-Kendal

Ditangkap Polda Jateng, Ini Motif Pelaku Pelemparan Batu Yang Meresahkan Pengendara Semarang-Kendal

Ditangkap Polda Jateng, Ini Motif Pelaku Pelemparan Batu Yang Meresahkan Pengendara Semarang-Kendal

Featured Image
Nur Hamid pelaku pelemparan batu yang meresahkan pengguna jalan khususnya pengendara truk muatan barang di wilayah Jalan Raya Semarang-Kendal.

RASIKAFM – Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu yang akhir-akhir ini meresahkan pengguna jalan khususnya pengendara truk muatan barang di wilayah Jalan Raya Semarang-Kendal.

Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku bernama Nur Hamid warga Kampung Sarean, RT 2 RW 9, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Dalam proses introgasi, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan atas perintah AYT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Dan ini akan terus kita cari dan kita ungkap perkara ini,” ujarnya.

Djuhandani menjelaskan, ada dua motif pelaku melakukan aksi kejahatannya tersebut. Yang pertama karena masalah ekonomi dan yang kedua untuk membuat organisasi pengawalan truk di Wilayah Kendal dan Pantura.

“Disamping motif ekonomi, ini juga dimaksudkan untuk membuat organisasi pengawal truk. Sementara masih itu, namun kita akan menyidik dengan laporan-laporan lainnya sehingga tunggakan-tunggakan perkara dapat terjawab,” katanya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Djuhandani memastikan, organisasi jasa pengawal truk yang rencana akan dibentuk itu, dinilai ilegal dan bentuk-bentuk praktik dari premanisme.

“Tentu saja kita akan tindak tegas kalau kita dapatkan hal-hal semacam itu. Kalau pengawalan kan tidak semestinya melakukan tindakan seperti ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kejahatan ini bermula ketika pelaku dan AYT ( masih DPO) bertemu untuk pertama kalinya di sebuah tempat saat sedang memancing.

Kemudian, setelah berkenalan, pada saat itu juga pelaku ditawari sebuah pekerjaan oleh AYT. Karena pelaku mau, kemudian AYT mencontohkan atau memberi mentor kepada dia untuk melakukan kejahatan tersebut dengan imbalan Rp. 250 ribu dalam bentuk cash.

“Diberikan mentor sekali setelah itu ditempat yang sudah ditentukan setiap minggu diberi amplop uang beserta perintah perintah operasinya yang ditaruh disuatu tempat. Tidak ada komunikasi sekali jadi yang ada hanya pertemuan pertama,” pungkasnya.

Djuhandani mengakui bahwa sistem kejahatan yang digunakan pelaku dang AYT (buron) menjadi kendala bagi petugas penyidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu ini.

“Antara pelaku dan penyedia hanya bertemu langsung (sekali) dan kita hanya mengetahui ciri-ciri pelaku utama yang mengkoordir. Ini kita akan terus laksanakan dengan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 289 kali sejak bulan Desember tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2021 dengan rincian atas laporan aduan di Polsek atau Polres sebanyak 195 TKP (tempat kejadian perkara) dan 94 kali korban yang tidak melapor.

Rinciannya, berdasarkan aduan laporan tertulis ada 195 TKP denga rinci Kabupaten kendal 118, Kabupaten semarang 76 dan Semarang 1 TKP.

Sedangkan hasil penyelidikan Tim Opsnal ditemukan di media sosial ada 94 TKP dengan rincian Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 dan Kota Semarang 2 TKP.

Pelaku melakukan aksinya secara acak dengan waktu operasi mulai pada pukul 01.00 hingga 06.00 WIB. Namun, paling banyak menyasar mobil pengangkut barang atau pickup yang ia temui saat hendak melakukan aksinya.

“Hampir juga mobil anggota menjadi target operasi oleh pelaku,” ucapnya.

“Namun hebat juga, beberapa kali saat polisi malaksanakan operasi terbuka, dia (pelaku) menunggu petugas beristirahat. Dan saat polisi istriahat pelaku melakukan aksinya dibeberapa tempat,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh Polda Jateng salah satunya kendaraan supra x 125 ber plat palsu dengan nomor polisi  H-4007-AM yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Ayat 4 KUPidana ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan ini melibatkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (Duniatex) Ungaran sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, dan berlokasi di Kalirejo, Ungaran Timur.
DLH Kabupaten Semarang Temukan Pencemaran Sungai Kaligung, PT Duniatex Terancam Sanksi Tegas
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Masud, dalam rapat paripurna di Kota Salatiga pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
Pemkab Semarang Tunggu Investor Bangun Rumah Sakit di Wilayah Selatan

INFOGRAFIS

TERKINI

Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Kementerian Agama Kota Salatiga mengadakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif dan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Penyuluh Agama Islam se-Kota Salatiga untuk meningkatkan kompetensi dakwah di era digital....
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan ini melibatkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (Duniatex) Ungaran sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, dan berlokasi di Kalirejo, Ungaran Timur.
DLH Kabupaten Semarang Temukan Pencemaran Sungai Kaligung, PT Duniatex Terancam Sanksi Tegas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan...
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Masud, dalam rapat paripurna di Kota Salatiga pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk...
Penemuan jenazah bayi di area pemakaman umum Secokro menggegerkan warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Warga setempat yang tengah berziarah pada Kamis, 9 Mei 2025, menjadi pihak pertama yang mengetahui peristiwa ini. Kejadian berlangsung di sekitar makam saat warga mencurigai gundukan tanah baru tak lama setelah melihat seorang pria keluar dari lokasi tersebut.
Jenazah Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Leyangan Ungaran
Penemuan jenazah bayi di area pemakaman umum Secokro menggegerkan warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Warga setempat yang tengah berziarah pada...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
Pemkab Semarang Tunggu Investor Bangun Rumah Sakit di Wilayah Selatan
Pemerintah Kabupaten Semarang merencanakan pembangunan rumah sakit di wilayah selatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Bupati Semarang Ngesti Nugraha...
Muat Lebih

POPULER

Rektor UKSW Apresiasi Mahasiswa Kritis di Era Disrupsi
Rektor UKSW Apresiasi Mahasiswa Kritis di Era Disrupsi
Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Semarang dan mencuat kembali setelah temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran
Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.
Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).