Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat mercon ilegal.
Para tersangka ini berasal dari 17 jajaran Polres Polda Jateng dan terdiri dari supplier, distributor, dan peracik. Polisi juga berhasil menyita ratusan kilogram bahan baku mercon dari tangan para pelaku, dengan barang bukti paling banyak didapat dari Polres Brebes seberat 75 kilogram bahan baku mercon.
Kombes Pol Johanson Simamora, Dirreskrimum Polda Jateng, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam produksi mercon ilegal yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak yang tinggi.
“Puluhan kilogram bahan mercon tersebut sangat berbahaya lantaran memiliki daya ledak,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Ia juga menyebut bahwa para peracik mercon tidak memiliki izin sehingga penyimpanan dan penakaran bahan-bahan tersebut tidak diatur dengan baik dan berpotensi menyebabkan musibah.
“Itulah yang membuat bahaya, sehingga Kapolda memerintahkan tidak ada lagi produksi mercon ilegal,” tandasnya.
Johanson menekankan bahwa proses produksi mercon ilegal telah dilarang oleh Kapolda dan pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
“Sanksi pidana bisa 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.