SEMARANG – Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang pada Kamis (27/10/2022).
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, sabu-sabu itu didapat dari tiga tersangka yakni HS (42), serta dua tersangka perempuan berinisial UK (35) dan KK (47). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur.
Kombes Luthfi menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti sabu-sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin atau sabu-sabu.
Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.
“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” ujar Luthfi kepada awak media.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.
Disisi lain, Luthfi menerangkan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kab. Tulungagung, Jawa Timur pada kamis (01/09), lalu.
“Usai dicek melalui alat X – Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,” paparnya.
Kemudian petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan penyelifikan, petugas menangkap 3 orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK.
Dalam pemeriksaanya petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram didalam pigura di dalam paket. “Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp. 5 juta,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan sudah diamankan kepolisin untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.