URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bernama Tri Jatmiko (52) dari Perum Manunggal, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, terpaksa diangkut ke RSJ pada Kamis (1/1/2023) sore setelah dinilai sering meresahkan warga sekitar. Evakuasi dilakukan atas permintaan keluarga dan warga setempat, dengan Babinsa Kelurahan Kauman Kidul, Serma T Lubis, dan Serda Zainal Arifin yang mendampingi Dinas Sosial dan Puskesmas Sidorejo.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dramatis, Babinsa Kauman Kidul Bantu Proses Evakuasi ODGJ Karena Meresahkan Warga

Dramatis, Babinsa Kauman Kidul Bantu Proses Evakuasi ODGJ Karena Meresahkan Warga

Dramatis, Babinsa Kauman Kidul Bantu Proses Evakuasi ODGJ Karena Meresahkan Warga

Seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bernama Tri Jatmiko (52) dari Perum Manunggal, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, terpaksa diangkut ke RSJ pada Kamis (1/1/2023) sore setelah dinilai sering meresahkan warga sekitar. Evakuasi dilakukan atas permintaan keluarga dan warga setempat, dengan Babinsa Kelurahan Kauman Kidul, Serma T Lubis, dan Serda Zainal Arifin yang mendampingi Dinas Sosial dan Puskesmas Sidorejo.
Foto: dok IST
Babinsa saat membantu dinas sosial memasukkan Tri warga ODGJ ke dalam mobil
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Karena dinilai sering meresahkan warga, Tri Jatmiko (52) seorang ODGJ warga Perum Manunggal Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo kota Salatiga. Terpaksa diangkut ke mobil untuk dibawa ke RSJ, kamis (1.1.2023) sore.

Tri terpaksa dibawa ke RSJ karena selama ini kerap membuat onar dan mengkhawatirkan warga lain.

Babinsa Kelurahan Kauman Kidul Koramil 01/Sidomukti Serma T Lubis menjelaskan sebelumnya pihak keluarga sempat meminta bantuan agar Tri dibawa ke RSJ. Babinsa Mendampingi Dinas Sosial, Puskesmas Sidorejo, dengan Mengamankan orang dengan gangguan jiwa, Tri Sujatmiko atas Permintaan keluarga sendiri, dia dirujuk ke RSJ Magelang oleh Dinas Sosial. Kata Serma Lubis didampingi serda Zainal Arifin.

Dihubungi terpisah, Komandan Koramil 01/Sidomukti Kapten FX Agung Kartika menjelaskan apa yang dilakukan anggotanya, Babinsa Kauman kidul Serma T Lubis dan Serda Zainal Arifin, semata mata upaya nyata kepedulian terhadap warga binaannya.

Kapten FX Agung Kartika, menjelaskan bahwa pada Kamis (1/2/2024), anggota Koramil membantu mendampingi Dinas Sosial, Puskesmas Sidorejo, dalam kegiatan pengamanan ODGJ bernama Tri Sujatmiko,

“Evakuasi dilakukan atas permintaan keluarga dan warga Perumahan Manunggal,” ujar Kapten Agung saat diwawancarai oleh Jumat (2/2/2024).

Kapten Agung menjelaskan bahwa tindakan evakuasi dilakukan karena ODGJ tersebut kerap menimbulkan ketidaknyamanan, kekhawatiran, dan sering mengganggu ketertiban warga sekitar.

“Dia (ODGJ) sering makan di warung tanpa membayar, merusak barang miliknya sendiri maupun milik orang lain,” tambahnya.

Setelah berhasil diamankan, ODGJ langsung dirujuk ke RSJ Magelang oleh Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sebuah sumber menyebut saat babinsa mengevakuasi Tri sempat terjadi perlaanan, bahkan pelaku enggan dimasukkan kedalam mobil dinas sosial.

Suasana evakuasi ODGJ

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved