SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua pelaku kekerasan yang terjadi di Karaoke Diva pertokoan Pasar Dargo, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP mengungkapkan, pelaku masing-masing bernama Stefen Fariansah Pahabol alias Ambon (19) dan Dimas Bima Prasetyo (22). Keduanya merupakan kakak beradik warga Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur.
Keduanya ditangkap oleh polisi di parkiran Karaoke Dargo Semarang, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Pelaku atas nama Dimas.
“Dimas juga sering bertransaksi narkoba dan faktanya ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4 paket kecil sabu-sabu,” ujarnya Selasa (11/1).
Sementara aksi pengroyokan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Akibatnya, korban berinisial PRS (29) warga Bugangan, Kecamatan Semarang Timur mengalami luka robek dan lebam pada pelipis mata kiri dan lebam pada kaki sebelah kanan.
“Motifnya balas dendam. Pelaku Pahabol pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya. Kejadiannya ketika pelaku melihat korban di lokasi, lalu dikejar dan dipukuli,” paparnya.
Disisi lain, pelaku Pahabol nekat melakukan kekerasan karena mengingat kekerasan yang pernah korban dan teman-temannya lakukan sehingga ia tak segan-segan untuk melukai korban.
“Korban saya samperin, terus saya ngomong “kamu yang pernah keroyok saya”. Terus aku jotos dan baku hantam kemudian kakak saya ikut-ikutan ngroyok karena gak terima,” bebernya.
Sedangkan pelaku Dimas mengaku ikut-ikut mengeroyok lantaran juga tak terima saudaranya pernah dianiaya oleh korban. Disisi lain, terkait narkoba, Dimas menyebut obat-obatan terlarang itu barang yang akan dijual atas perintah orang lain.
Nantinya, jika sabu-sabu tersebut sudah laku, Dimas akan mendapatkan upah dan uangnya akan digunakan untuk membayar sewa kos-kosan.
“Itu barang dari luar, saya disuruh buat jual. Dan belom ada yang laku, itu juga pertama saya mainan (jual narkoba) kaya gini. Dijanjikan Rp. 1,5 juta kalo laku semua, saya kepepet ditawarin karo bingung buat bayar kos,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam dengan Pasal 170 KUHPidana debgan ancaman 5 tahun penjara.