RASIKAFM.COM | UNGARAN – Visnu Hadi Prihananto, pria yang videonya viral karena aksinya menendang mobil dan mengaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang terbukti hanya sebagai anggota biasa. Tak hanya itu, ia yang mengaku sebagai lawyer ternyata tidak terdaftar sebagai anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran/ Kabupaten Semarang.
Ketua Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang Muhammad Sofyan mengatakan, seharusnya setiap advokat menyesuaikan kantor dengan domisili atau tempat tinggalnya.
“Setelah kami cek, yang bersangkutan terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur,” kata Sofyan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Terkait dengan ramainya pemberitaan di media mainstream maupun media sosial, pihaknya ‘diserbu’ banyak pernyataan akibat ucapan yang bersangkutan yang menyebut dirinya lawyer Peradi.
“Atas hal itu, kami perlu melakukan klarifikasi. Sekali lagi kami tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota kami,” tegasnya.
Menurut Sofyan, seharusnya setelah berkantor di wilayah Kabupaten Semarang, yang bersangkutan harus melapor ke kantor setempat untuk dilakukan registrasi keanggotaan.
“Tentu sebagai anggota organisasi profesi dan advokat, terikat dengan UU Advokat dan kode etik organisasi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak mudah memvonis segala sesuatu sebelum tahu duduk permasalahannya. Sebab dalam insiden tersebut sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak.
“Maka hal tersebut dimaknai dengan penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum lain. Sebab dalam hukum berlaku adagium ultimatum remedium,” pungkasnya. (win)