URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebuah video viral memperlihatkan warga mengerubungi dua pria di Desa Keji, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (18/9/2024), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku, SA (18) dan AS (32), ditangkap setelah ban motor Satria FU yang mereka curi bocor di perjalanan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara-gara Ban Bocor, Dua Maling Motor Dapat ‘Salam Olahraga’ di Keji Ungaran Barat

Gara-gara Ban Bocor, Dua Maling Motor Dapat ‘Salam Olahraga’ di Keji Ungaran Barat

Gara-gara Ban Bocor, Dua Maling Motor Dapat ‘Salam Olahraga’ di Keji Ungaran Barat

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebuah video warga yang sedang mengerubungi dua orang pria di Desa Keji, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang viral beredar di media sosial, Rabu (18/9/2024). Dalam video tersebut dijelaskan bahwa dua orang tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, mereka ditangkap warga seusai ban motor Satria FU curiannya mengalami ban bocor. Diketahui pelaku berinisial SA (18) warga Desa Sumogawe dan AS (32) warga Desa Kandangan diduga melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Kronologinya, SA membawa kabur Satria FU curiannya sedangkan AS mengendarai motor Mio yang digunakan sebagai sarana aksi pencurian. Saat mereka dalam perjalanan ke arah Ungaran, seorang rekan korban yang melihat motor tersebut dibawa orang tak dikenal mencoba menghubungi korban.

Setelah mendapat kabar dari korban bahwa motornya hilang, ia kemudian mengikuti pelaku sambil meneriaki keduanya. Pelaku yang panik mencoba tancap gas. Sesampainya di sekitar Terminal Sisemut, Ungaran Barat, ban belakang Satria FU tersebut bocor namun tetap “digladak” hingga akhirnya tertangkap warga di wilayah Keji.

Dua pelaku itu kemudian jadi sasaran empuk amukan warga yang kesal hingga babak belur. Bhabinkamtibmas Desa Keji, Aipda Puswoyo mengatakan, anggota TNI-Polri yang datang langsung mengamankan keduanya.

“Para pelaku diangkut ke Polsek Ungaran Barat. Namun karena TKP pencurian berada di wilayah Gunungpati, maka kedua pelaku diserahkan ke Polsek Gunungpati,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/9/2024). (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka