URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ditreskrimum Polda Jawa tengah mengungkapkan kasus pengeroyokan tiga orang dimana satu diantaranya meninggal dunia di Kabupaten Jepara hingga sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara-Gara Konflik Antar Desa di Nalumsari Jepara, Kakak Adik Ini Aniaya 3 Orang Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Gara-Gara Konflik Antar Desa di Nalumsari Jepara, Kakak Adik Ini Aniaya 3 Orang Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Gara-Gara Konflik Antar Desa di Nalumsari Jepara, Kakak Adik Ini Aniaya 3 Orang Satu Diantaranya Meninggal Dunia

featured-img

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa tengah mengungkapkan kasus pengeroyokan tiga orang dimana satu diantaranya meninggal dunia di Kabupaten Jepara hingga sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus itu dilatar belakangi dari konflik antar desa hingga kakak beradik yang tega menghabiskan nyawa satu orang dan merusak sepeda montor milik korban.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sreni dekar Pasar Gandu tepatnya Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Dalam kasus itu, membuat 2 orang korban luka-luka diantaranya SA (34) FD (27) dan FR (30) meninggal dunia. Para korban tersebut berasal dari warga Kecamatan Nalumsari Kqbupaten Jepara.

“Pengeroyokan kepada 3 orang kemudian merusak kendaraan yang dilakukan oleh beberapa orang yang saat ini sudah membuka tabir 2 orang pelaku sudah terungkap,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, jumat (27/5/2022).

Dalam kejadian ini, tim Resmob Polres Jepara yang di backup tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku. Tepatnya pada Selasa (24/5/2022) tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yaitu kakak beradik SI (31) dan MS (20) di rumh keluarganya di daerah Jawa Barat.

“Diamankan di rumah keluarganya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarga tersebut. Ternyata kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga,” terangnya.

Motif tersangka nekat melakulan kekerasan itu lantaran merasa tidak senang karena ada orang yang tidak dikenal yang diduga pemuda Desa Muryolobo, Kabupaten Jepara melewati Desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda yang sedang kumpul serta menantang berkelahi.

“Kalau kita melihat adalah perkelahian antar kampung antar desa, di mana ini adalah berawal dari hal-hal miras dan sebagainya,” bebernya.

“Selain itu kita juga sudah mempunyai daftar pencarian orang lainnya yg terlibat langsung dalam perkara ini dan ini juga akan kita kerjar kemana pun,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menjelaskan kejadian terjadi tepat pada hari Minggu (15/5) ketiga korban ingin pergi ke Kudus untuk menghadiri acara Halal Bihalal. Usai menghadiri acara tersebut, dan kembali ke Desanya, paraa korban dikejutkan dengan kabar bahwa pemuda Desa Ngetuk sudah berkumpul di daerah Desa Bendanpete dengan membawa senjata tajam.

“Jadi pada prinsipnya tanggal 15 mei 2022 ini korban melaksanakan halal bi halal dengan acara dangdutan di wilayah kudus. Itu sekitar jam 11.00 WIB. Mereka berangkat ke Kudus lalu kembali ke pukul 16.45 WIB ke desa muryolobo. lalu mereka mendapat informasi bahwa pemuda ngetuk berkumpul di wilayah bendanpete,” terangnua.

Setelah mendengar kabar tersebut, salah satu korban sempat pulang kerumah untuk membawa pisau dan para korban malah bergegas pergi ke Desa Bendanpete untuk memastikan kabar tersebut.

“Kemudian ketiga orang ini salah satunya mengecek, dan salah satunya lagi itu dia mengambil sebilah pisau di rumahnya, cuma sampai saat ini kita masih mencari barang bukti. kemudian bertiga juga menyiapkan botol-botol kosong untuk berjaga-jaga. Kemudian mereka berangkat ke Desa Bendanpete karena desa itu berbatasan dengan Desa Ngetuk dan muryolobo,” imbuhmya.

“Sehabis itu mereka berhenti turun dari motor bertiga, mereka berbonceng tiga, selanjutnya mereka dihampiri oleh desa mulyologi. selanjutnya terjadi cekcok dan terjadi pengeroyokan,” lanjutnua.

Dengan keadaan yang tidak menguntungkan kepada para korban. Rozi mengatakan kedua korban sempat melarikan menuju desa lain hingga adanya aksi kejar-kejaran oleh pelaku kepada korban.

“Dikejarlah sama pelaku inisial IS ini. Setelah dikejar korban melakukan perlawanan namun pelaku ini berhasil menendang yang pertama dibacok adalah leher sebelah kiri. Setelah jatuh dibacok yg kedua kalinya. Jadi dua kali Pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal,” katanua.

Atas kejadian tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Dengan adanya kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan tidak disarankan mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya pengeroyokan atau penganiayaan,” paparnya.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga