URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bulan Suro atau Muharram bagi masyarakat Jawa khususnya memiliki arti tersendiri. Berbagai ritual jamak dilakukan, seperti menjamas benda pusaka, ritual 'kungkum' hingga kirab dan selamatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Grebeg 10 Suro di Sendang Cupumanik Gunung Kendalisodo, Dipercaya Pernah Dijaga Hanoman

Grebeg 10 Suro di Sendang Cupumanik Gunung Kendalisodo, Dipercaya Pernah Dijaga Hanoman

Grebeg 10 Suro di Sendang Cupumanik Gunung Kendalisodo, Dipercaya Pernah Dijaga Hanoman

Arak-arakan tumpeng dikirab dalam Grebeg 10 Suro Gunung Kendalisodo yang dipusatkan di Sendang Cupumanik, Samban, Bawen, Kabupaten Semarang belum lama ini. (Foto/IST)
featured-img

UNGARAN – Bulan Suro atau Muharram bagi masyarakat Jawa khususnya memiliki arti tersendiri. Berbagai ritual jamak dilakukan, seperti menjamas benda pusaka, ritual ‘kungkum’ hingga kirab dan selamatan.

Di Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, warga Desa Samban, masyarakat memperingati bulan Suro dengan menggelar tradisi Grebeg Gunung Kendalisodo. Tradisi itu dipusatkan di sebuah mata air yang oleh warga setempat disebut Sendang Cupumanik.

Rabin, sang juru kunci Sendang Cupumanik menuturkan upacara Grebeg Kendalisodo tersebut biasanya digelar pada 10 Muharram atau 10 Suro tiap tahunnya. Kegiatan itu bertumpu pada kepercayaan yang berkaitan dengan tokoh pewayangan Hanoman. Konon katanya Hanoman pernah bertapa dan menjaga wilayah tersebut.

“Maknanya yaitu bersyukur kepada Gusti Pangeran. Bukan berarti kita meminta keberkahan keselamatan kepada selain Tuhan, ritual ini hanya sebagai perantara, kita tetap berharap pada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya saat ditemui usai memimpin ritual di Sendang Cupumanik belum lama ini.

Dalam ritual itu turut pula dijamas Garuda Pancasila. Maknanya bahwa hal itu menggambarkan perjuangan para pahlawan dahulu dalam memerdekakan Republik Indonesia.

“Yang sudah dititipkan para pendahulu, kita jaga, agar selalu adil dan makmur,” imbuhnya.

Acara itu juga diramaikan dengan pertunjukan kesenian seperti tari-tarian, kuda lumping dan lain-lain. Para penjual jajanan keliling juga memenuhi permukiman dan jalan-jalan yang dilalui kirab. (win)

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan