URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Diantaranya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat maka hukumnya tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hewan Ternak Terkena PMK Boleh untuk Berkurban, Asal…

Hewan Ternak Terkena PMK Boleh untuk Berkurban, Asal…

Hewan Ternak Terkena PMK Boleh untuk Berkurban, Asal…

featured-img

UNGARAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Diantaranya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat maka hukumnya tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sapi, kerbau, kambing atau domba yang kena PMK tapi ringan, maka sesuai fatwa MUI boleh dan sah untuk berkurban,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (27/6/2022).

Kemudian bagi hewan ternak yang terkena PMK kategori berat dan dinyatakan sembuh dalam rentang waktu penyembelihan kurban (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) maka hukumnya sah dan boleh dijadikan kurban. Sedangkan yang dinyatakan sembuh setelah rentang waktu penyembelihan, maka hukumnya adalah sebagai sedekah biasa.

“Maka dari itu kami minta jajaran forkompimcam, mulai dari camat, kepala KUA hingga Kepala Desa/Kelurahan membantu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ngesti, dasar penyembelihan selain fatwa MUI adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dalam ketentuan tersebut, diatur regulasi mengenai tata laksana penyembelihan hewan kurban.

“Termasuk pasca penyembelihan dengan menyiapkan lubang untuk mengubur darah dan kotoran dan menyemprot cairan disinfektan sebelum ditimbun,” katanya.

Ngesti menambahkan masyarakat Kabupaten Semarang yang hendak berkurban tidak membeli hewan kurban dari luar Kabupaten Semarang.

“Seluruh pasar hewan memang masih tutup. Masyarakat yang ingin beli hewan kurban bisa koordinasi dengan Dispertanikap, nanti diarahkan ke peternak yang jual hewan ternak yang sehat,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved