[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Diantaranya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat maka hukumnya tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hewan Ternak Terkena PMK Boleh untuk Berkurban, Asal…

Hewan Ternak Terkena PMK Boleh untuk Berkurban, Asal…

Hewan Ternak Terkena PMK Boleh untuk Berkurban, Asal…

UNGARAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Diantaranya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat maka hukumnya tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sapi, kerbau, kambing atau domba yang kena PMK tapi ringan, maka sesuai fatwa MUI boleh dan sah untuk berkurban,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (27/6/2022).

Kemudian bagi hewan ternak yang terkena PMK kategori berat dan dinyatakan sembuh dalam rentang waktu penyembelihan kurban (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) maka hukumnya sah dan boleh dijadikan kurban. Sedangkan yang dinyatakan sembuh setelah rentang waktu penyembelihan, maka hukumnya adalah sebagai sedekah biasa.

“Maka dari itu kami minta jajaran forkompimcam, mulai dari camat, kepala KUA hingga Kepala Desa/Kelurahan membantu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ngesti, dasar penyembelihan selain fatwa MUI adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dalam ketentuan tersebut, diatur regulasi mengenai tata laksana penyembelihan hewan kurban.

“Termasuk pasca penyembelihan dengan menyiapkan lubang untuk mengubur darah dan kotoran dan menyemprot cairan disinfektan sebelum ditimbun,” katanya.

Ngesti menambahkan masyarakat Kabupaten Semarang yang hendak berkurban tidak membeli hewan kurban dari luar Kabupaten Semarang.

“Seluruh pasar hewan memang masih tutup. Masyarakat yang ingin beli hewan kurban bisa koordinasi dengan Dispertanikap, nanti diarahkan ke peternak yang jual hewan ternak yang sehat,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka