UNGARAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Diantaranya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat maka hukumnya tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban.
“Sapi, kerbau, kambing atau domba yang kena PMK tapi ringan, maka sesuai fatwa MUI boleh dan sah untuk berkurban,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (27/6/2022).
Kemudian bagi hewan ternak yang terkena PMK kategori berat dan dinyatakan sembuh dalam rentang waktu penyembelihan kurban (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) maka hukumnya sah dan boleh dijadikan kurban. Sedangkan yang dinyatakan sembuh setelah rentang waktu penyembelihan, maka hukumnya adalah sebagai sedekah biasa.
“Maka dari itu kami minta jajaran forkompimcam, mulai dari camat, kepala KUA hingga Kepala Desa/Kelurahan membantu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ngesti, dasar penyembelihan selain fatwa MUI adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dalam ketentuan tersebut, diatur regulasi mengenai tata laksana penyembelihan hewan kurban.
“Termasuk pasca penyembelihan dengan menyiapkan lubang untuk mengubur darah dan kotoran dan menyemprot cairan disinfektan sebelum ditimbun,” katanya.
Ngesti menambahkan masyarakat Kabupaten Semarang yang hendak berkurban tidak membeli hewan kurban dari luar Kabupaten Semarang.
“Seluruh pasar hewan memang masih tutup. Masyarakat yang ingin beli hewan kurban bisa koordinasi dengan Dispertanikap, nanti diarahkan ke peternak yang jual hewan ternak yang sehat,” tandasnya. (win)