RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang pencari ikan ditemukan meninggal dunia di area branjang ikan milik warga di kawasan Rawa Pening, tepatnya di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu (4/2/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Natan Sutrisno (24), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Kapolsek Tuntang AKP Pri Handayani, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 03.00 WIB oleh dua rekan korban yang sebelumnya bersama-sama mencari ikan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama dua rekannya berangkat dari rumah menuju Rawa Pening untuk “mbranjang”. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sempat singgah di warung milik pemilik perahu dan meminta diantar ke lokasi branjang ikan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Setibanya di lokasi, ketiganya langsung melakukan aktivitas mencari ikan dengan menggunakan branjang atau jala yang dioperasikan dengan sistem katrol. Setelah mengantar, pemilik perahu kembali meninggalkan lokasi.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, dua rekan korban tertidur di atas branjang, sementara korban masih dalam keadaan terjaga di tepi branjang,” terangnya.
Ia menambahkan, saat mencari ikan ketiganya sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Memasuki Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kedua saksi terbangun dan mendapati korban sudah tidak berada di sekitar branjang. Saat dilakukan pengecekan dengan menarik jaring branjang, saksi menemukan bagian kaki manusia. Setelah branjang diangkat, korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Kedua rekan korban kemudian meminta bantuan nelayan yang melintas untuk membawa jenazah ke tepi rawa dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tuntang,” imbuhnya.
Polsek Tuntang yang berkoordinasi dengan Puskesmas Tuntang menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis luar tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul. Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum dengan membuat surat pernyataan resmi. Selanjutnya, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (win)