KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Tersangka bersama barang bukti

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya melalui siaran pers.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu (22/4) terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah lokasi penyimpanan sabu dengan metode “ranjau” yang tersebar di beberapa titik, yaitu Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir), Seberang jalan di lokasi yang sama di wilayah Tingkir, Kota Salatiga dan area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Di tambahkan oleh Dir Narkoba bahwa penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, di mana petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.

Di lokasi tersebut, turut diamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan.

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali, dengan pola distribusi menggunakan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini ke tiga tersangka lakukan proses penyidikan, untuk tersangka WAW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 2,6 miliar.

Dan tersangka EHP serta SW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 milyar

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]