URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satpol PP Kota Salatiga menindaklanjuti aduan warga yang viral dengan menertibkan reklame dan trotoar licin di Jalan Kartini, Senin (27/4/2026), melalui patroli penegakan Perda, dengan memberi teguran kepada pelaku usaha dan pengelola agar tidak mengganggu hak pejalan kaki serta memperbaiki fasilitas publik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satpol PP Salatiga Tertibkan Reklame karena Ganggu Pejalan Kaki, Sebelumnya Viral di Medsos

Satpol PP Salatiga Tertibkan Reklame karena Ganggu Pejalan Kaki, Sebelumnya Viral di Medsos

Satpol PP Salatiga Tertibkan Reklame karena Ganggu Pejalan Kaki, Sebelumnya Viral di Medsos

Petugas saat tertibkan papan reklame yang menganggu (Foto dok IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Munculnya keluhan dari salah seorang warga di media sosial, kemudian sempat viral langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga. Dalam patroli penegakan Perda dan Perwali, Senin (27.4.2026), petugas menertibkan reklame yang menjorok ke trotoar serta menindak aduan trotoar licin di depan salon kecantikan di kawasan Jetis, Jalan Kartini.

Dalam kegiatan patroli penegakan Perda dan Perwali itu, petugas menertibkan reklame yang menjorok ke trotoar serta menindak aduan trotoar licin di depan salon kecantikan di kawasan Jetis, Jalan Kartini.

Kabid penegakan satpol PP Kota SalatigaHuda Einaryana, SH menjelaskan, patroli dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Salatiga. Salah satu lokasi yang didatangi berada di Jalan Kartini, tepatnya area Central Compucall.

Petugas bertemu pemilik usaha dan mengimbau agar reklame yang menjorok ke trotoar segera dipindahkan.Keberadaan reklame di jalur pedestrian dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Satpol PP menegaskan trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.Selain itu, tim juga mendatangi lokasi depan Salon Kecantikan setelah adanya aduan warga yang ramai diperbincangkan di media sosial. Keluhan tersebut terkait trotoar licin dan kendaraan pelanggan yang kerap parkir di atas trotoar.

Petugas kemudian bertemu juru parkir dan manajemen setempat. Satpol PP memberikan teguran agar pelanggan tidak lagi memarkir kendaraan di area trotoar.

Manajemen juga diminta memperbaiki kondisi trotoar agar kembali aman dan nyaman dilalui masyarakat.Respons cepat ini mendapat perhatian warga karena menunjukkan aduan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial, langsung direspons pemerintah.

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved